P3RSI Minta Iuran Pengelolaan Lingkungan Tidak Dipungut Pajak
PPPSRS adalah organisasi nirlaba yang didirikan oleh pemilik dan penghuni rusun - Halaman all
(InvestorID) 30/07/24 17:26 12670607
Jakarta, Investor.id- Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) mengimbau pemerintah untuk tidak memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) rumah susun (rusun) atau apartemen.
Hal itu mengingat sesuai Undang-Undang No. 20 Tahun 2011, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni sarusun, berkewajiban (bertanggung jawab) mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan benda bersama, bagian bersama, tanah bersama, dan penghunian.
“PPPSRS adalah organisasi nirlaba yang didirikan oleh pemilik dan penghuni untuk mengatur dan mengurus hak dan kewajiban bersama para penghuni guna menciptakan kehidupan di lingkungan rumah susun/apartemen yang aman, tertib dan sehat berdasarkan azas kekeluargaan dan kegiatannya diserasikan dengan RT/RW yang bergerak di bidang kemasyarakatan,” kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI Adjit Lauhatta, kepada sejumlah awak media dalam acara Press Conference Talk Show P3RSI, dengan tema IPL Rumah Susun/Apartemen Kena PPN?, di Hotel Bidakara Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Adjit menegaskan, IPL itu ibarat dana “urunan atau patungan” dari para pemilik dan penghuni rusun/apartemen untuk membiayai pengelolaan dan perawatan gedung. Mirip dengan iuran kebersihan dan keamanan di komplek perumahan tapak.
Beberapa waktu lalu, akui Adjit, sejumlah anggota P3RSI sudah mendapatkan “surat cinta” dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama berupa Imbauan Melaporkan Usahanya untuk Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak. Setelah sempat mendatangi kantor pajak untuk bertanya dan berdiskusi, tampaknya pihak kantor pajak menempatkan IPL sebagai obyek yang dikenai PPN.
“Kontan saja membuat pengurus PPPSRS resah, sebab mencukupi pendanaan pengelolaan dan perawatan gedung apartemen yang sangat tinggi itu tidak mudah. Kenyataannya seringkali biaya pengelola apartemen mengalami defisit anggaran setiap tahunnya. Defisit ini juga diperbesar oleh adanya tunggakan IPL pemilik dan penghuni yang cukup besar,” jelasnya.
Untuk mengatasi defisit dengan menaikan IPL juga bukan hal mudah. Beberapa pemilik dan penghuni yang ekonominya sedang tidak baik-baik saja, malah merasa berat membayar IPL tarif lama. Apalagi jika ditambah beban PPN 11%, pasti mereka merasa makin terbebani.
Di sisi lain, penerapan UU Perpajakan seharusnya setara untuk seluruh warga negara, dan seharusnya tidak ada perbedaan antara satu dengan yang lainnya. Dalam hal IPL, artinya aturan ini juga harus berlaku untuk seluruh hunian termasuk iuran pengurus RT/ RW dalam lingkup perumahan.
Menurut Kian Tanto, salah seorang Ketua PPPSRS apartemen di Jakarta mengatakan, dana IPL tak mencukupi sehingga untuk operasional dan perbaikan gedung yang biasanya menggunakan dana sink fund, harus ditalangi dengan dana patungan dengan pemilik dan penghuni.
“Kami hampir tak punya dana cadangan (sink fund) yang mencukupi, sehingga ketika harus dilakukan pengecatan gedung atau perbaikan-perbaikan yang butuh biaya besar, maka biaya harus dibagi rata dengan pemilik dan penghuni apartemen,” jelas Kian.
Dia mengatakan, dalam beberapa tahun ini PPPSRS mengalami kesulitan mencukupi biaya operasional pengelolaan apartemennya. Apalagi sejak pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi global. Banyak pemilik dan penghuni mengalami kesulitan ekonomi, sehingga tidak sedikit yang menunggak kewajiban bayar IPL.
“Kami tak dapat bayangkan kalau pemerintah menambah beban pemilik dan penghuni apartemen. Jika IPL dibebankan PPN, hampir dipastikan pengelolaan dan perawatan gedung terancam, dan akan lebih menyulitkan pemilik dan penghuni,” kata Kian.
Sementara itu, praktisi perpajakan Budi Hermawan menjelaskan, sebagai organisasi nirlaba, PPPSRS menarik IPL tidak bertujuan mencari laba untuk dibagikan kepada anggotanya. Tidak ada kepemilikan anggota dalam PPPSRS yang dapat diperjualbelikan, sebagaimana kepemilikan saham dalam suatu Perseroan terbatas.
“Karena itu kita berharap, pemerintah tidak menambah beban dengan mengenakan PPN IPL kepada PPPSRS sebagai penanggung jawab pengelola rumah susun sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang. Malah sebaliknya harus mendukung, sebab dampak ekonomi dari pengelolaan rumah susun itu sangat signifikan terhadap perekonomian nasional,” tutur Budi.
Editor: Edo Rusyanto (edo_rusyanto@investor.co.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #iuran-warga #ipl #p3rsi #nirlaba #ppn #berita-ekonomi-terkini
https://investor.id/business/368596/p3rsi-minta-iuran-pengelolaan-lingkungan-tidak-dipungut-pajak