KKP Sebut 66 Perusahaan Minat Ekspor Pasir Laut
Pemerintah hingga saat ini belum mengeluarkan izin ekspor hasil sedimentasi di laut (pasir laut) untuk perusahaan. Halaman all
(Kompas.com) 30/07/24 18:57 12678243
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum mengeluarkan izin ekspor hasil sedimentasi di laut (pasir laut) untuk perusahaan.
Meski demikian, saat ini terdapat 66 perusahaan yang berminat untuk melakukan ekspor pasir laut.
"Untuk ekspor masih sangat panjang karena untuk di alam negeri sendiri saja ini masih melakukan verifikasi, validasi karena ini prinsip kehati-hatian dijaga, sehingga dari 66 perusahaan yang sudah mendaftar itu kita teliti, semua aspek kita lihat," kata Sekretaris Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Kusdiantoro dalam Konferensi Pers di Media Center KKP, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Penambangan pasir lautKusdiantoro menjelaskan, penerbitan izin ekspor pasir laut tidak mudah dan harus berhati-hati.
Karenanya, kata dia, proses verifikasi masih terus dilakukan sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan hasil Sedimentasi di Laut diterbitkan pada Mei 2023 lalu.
"Ini tidak mudah, dan ternyata peminatnya cukup banyak. Jadi kita terus lakukan verifikasi dan teliti, sehingga kita pastikan kelola (eskpor pasir laut) sesuai dengan di PP maupun permen," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan hasil Sedimentasi di Laut. Aturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Mei 2023.
Aturan ini memuat tentang kegiatan pemanfaatan hasil sedimentasi laut seperti pengangkutan, penempatan, penggunaan, penjualan, dan ekspor sedimen laut atau pasir laut.
Pada Pasal 9 ayat 2 huruf d dalam Bab IV Pemanfaatan disebutkan bahwa pemanfaatan pasir laut berupa reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
KOMPAS.com/HERU DAHNUR Penampakan sedimentasi pasir laut di muara Aik Kantung, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.“Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” bunyi Pasal 9 ayat 2 huruf d Bab IV PP Nomor 26 Tahun 2023, dikutip Senin (29/5/2023).
Kemudian pada Pasal 10 ayat 1 disebutkan bahwa pelaku usaha yang akan melakukan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut (pasir laut) wajib memiliki izin pemanfaatan.
Selanjutnya, penjualan pasir laut dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan.
Adapun izin usaha pertambangan untuk penjualan pasir laut dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batu bara atau gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Selanjutnya, pada Pasal 11 disebutkan bahwa pelaku usaha dalam melakukan pemanfaatan pasir laut wajib menjamin dan memerhatikan keberlangsungan kehidupan dan penghidupan masyarakat di sekitar lokasi.
Serta, memerhatikan keseimbangan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil dan akses masyarakat sekitar lokasi.
#pasir-laut #kkp #izin-ekspor #ekspor-pasir-laut
https://money.kompas.com/read/2024/07/30/185704926/kkp-sebut-66-perusahaan-minat-ekspor-pasir-laut