PP Kesehatan Wajibkan Pemerintah Lakukan Aksi Pencegahan Bunuh Diri
Menurut PP Kesehatan, pemerintah melakukan upaya kesehatan jiwa buat pencegahan gangguan jiwa dan bunuh diri. Halaman all
(Kompas.com) 30/07/24 19:11 12679199
JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu program pemerintah mengupayakan kesehatan jiwa preventif bertujuan sebagai pencegahan tindakan bunuh diri.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Upaya kesehatan jiwa yang bersifat preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 bertujuan untuk pencegahan gangguan jiwa dan pencegahan bunuh diri," demikian isi Pasal 152 PP Kesehatan, seperti dikutip pada Selasa (30/7/2024).
Menurut Pasal 153 Ayat (1), pencegahan gangguan jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 paling sedikit terdiri atas 4 poin, yaitu:
- pencegahan terjadinya masalah kejiwaan;
- pencegahan timbulnya dan/atau kambuhnya gangguan jiwa;
- pengurangan faktor risiko akibat gangguan jiwa pada masyarakat secara umum atau perorangan; dan/atau
- pencegahan timbulnya dampak masalah psikososial.
Sedangkan dalam Pasal 153 Ayat (2) disebutkan, pencegahan gangguan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- pelaksanaan deteksi dini;
- konseling; dan
- dukungan psikologis awal.
PP Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) memuat 1.072 pasal.
Beragam hal diatur dalam PP itu, meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.
#bunuh-diri #gangguan-jiwa #pp-nomor-28-tahun-2024 #pp-kesehatan