Pemenang Proyek BTS 4G Jemy Sutjiawan Divonis 3 Tahun Penjara

Pemenang Proyek BTS 4G Jemy Sutjiawan Divonis 3 Tahun Penjara

Jemy dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum terlibat korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Halaman all

(Kompas.com) 30/07/24 21:22 12689710

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Direktur PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan.

Jemy dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum terlibat korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jemy Sutijawan dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).

Jemy dinilai telah terbukti melanggar Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain pidana badan, Direktur PT Sansaine Exindo itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Dalam perkara ini, Jemy Sutjiawan dinilai turut serta terlibat dalam dugaan korupsi proyek BTS 4G yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,03 triliun.

Jemy adalah owner atau pengendali PT Fiber Home yang ingin dimenangkan untuk menggarap proyek BTS 4G di paket 1 dan 2.

Ia bertemu dengan eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Keduanya merupakan kepanjangan tangan dari eks Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif.

Pertemuan Jemy dengan Galumbang dan Irwan bertujuan supaya Fiberhome ikut melaksanakan pekerjaan BTS 4G Tahun 2021. Sebab, PT Sansaine Exindo nantinya menjadi subkontrak dari PT Fiberhome.

Jemy disebut memberikan commitment fee sebesar USD 2.500.000 kepada Irwan Hermawan melalui Windi Purnama untuk pekerjaan paket 1 dan 2 BTS 4G tahun 2021 yang dilaksanakan PT Sansaine Exindo.

Selain itu, ia juga disebut telah membiayai sebagian pembayaran hotel tim Kominfo selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona, Spanyol, sebesar Rp 452.500.000.

Singkatnya, selaku owner atau pengendali PT Fiber Home, Jemy diduga dimenangkan untuk menggarap proyek BTS 4G di paket 1 dan 2 meskipun tidak memenuhi syarat.

Dalam perkara ini, ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut.

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate disebut telah menerima Rp 17.848.308.000. Kemudian, Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5.000.000.000.

Selanjutnya, Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119.000.000.000. Lalu, Tenaga Ahli Hudev Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.

Kemudian, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan mendapatkan Rp 500.000.000.

Lalu, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar AS.

Selanjutnya, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490.

Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955.

Terakhir, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600.

#korupsi-bts-4g #jemy-sutjiawan

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/30/21224781/pemenang-proyek-bts-4g-jemy-sutjiawan-divonis-3-tahun-penjara