Perubahan Ketentuan Tarif PNBP BKN Berlaku Tahun Ini Halaman all
BKN melakukan perubahan terhadap ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mulai diberlakukan tahun ini. Simak informasinya di sini. Halaman all
(Kompas.com) 30/07/24 21:59 12689865
KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan perubahan terhadap ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mulai diberlakukan tahun ini.
Ketentuan PNBP BKN yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016, mengalami perubahan yang diatur dalam ketentuan baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada BKN.
Sementara itu, tata cara dan mekanisme teknisnya telah diatur melalui Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2024.
Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan, kontribusi BKN kepada negara melalui PNBP diperoleh melalui tiga unit yang melakukan pengelolaan PNBP.
Yaitu Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS); Pusat Penilaian Kompetensi ASN (Puspenkom ASN); dan Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN (Pusbangpeg ASN).
“PNBP sendiri merupakan salah satu penunjang pemanfaatan pembangunan untuk pelayanan masyarakat yang diperoleh dari pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan atas manfaat layanan,” kata Haryomo dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Selasa (30/7/2024).
Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah menyampaikan, ketentuan terbaru ini merupakan pembaharuan tarif PNBP yang telah disesuaikan dengan tetap memerhatikan beberapa hal.
Tarif baru PNBP disesuaikan berdasarkan karakteristik masing-masing objek PNBP, prinsip keadilan, menjaga kualitas layanan pada masyarakat, dan dampak terhadap masyarakat, serta aspek keadilan.
Secara terpisah, Kasubdit Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan KL III Anas Fazri menyebutkan bahwa pemberlakuan tarif baru PBNP BKN berlaku untuk seleksi yang menggunakan fasilitas CAT pada seleksi sekolah kedinasan; seleksi pengembangan karier; dan seleksi selain ASN.
“Perubahan tarif PNBP BKN tahun ini dilakukan, salah satunya setelah adanya pembahasan dengan 8 (delapan) instansi yang menaungi sekolah kedinasan, termasuk dengan penyebaran survei kenaikan tarif CAT kepada peserta sekolah kedinasan,” papar Anas.
Lebih lanjut, merujuk Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2024, pemberlakuan tarif hingga Rp. 0, berlaku apabila peserta berasal dari daerah yang masuk dalam kategori daerah tertinggal dan keluarga tidak mampu.
Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai tarif PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Informasi selengkapnya mengenai perubahan ketentuan tarif PNBP BKN tahun 2024 bisa diakses di sini.
#penerimaan-negara-bukan-pajak-pnbp #badan-kepegawaian-negara-bkn #perubahan-ketentuan-tarif-pnbp-bkn-berlaku-tahun-2024 #tarif-pnbp-bkn-2024 #perubahan-tarif-pnbp-bkn-2024