Ketua Panitia Lelang Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Tol MBZ

Ketua Panitia Lelang Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Tol MBZ

Majelis Hakim juga memvonis empat tahun penjara buat eks staf tenaga ahli jembatan.

(Republika) 30/07/24 23:09 12700719

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Yudhi diputuskan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dalam proyek Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) atau Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.

Diketahui, proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol MBZ ini disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 510 miliar. Angka Rp 510 miliar muncul sesuai laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara pada pekerjaan pembangunan Jaan Tol MBZ. Laporan tersebut dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 29 Desember 2023.

#vonis-korupsi-tol-mbz #kasus-proyek-tol-mbz #kasus-korupsi-tol-mbz #tol-mbz

https://news.republika.co.id/berita/shg28j377/ketua-panitia-lelang-divonis-3-tahun-penjara-dalam-kasus-tol-mbz