Soal Aturan Makanan Siap Saji Bisa Kena Cukai, Ini Penjelasan Dirjen Bea Cukai

Soal Aturan Makanan Siap Saji Bisa Kena Cukai, Ini Penjelasan Dirjen Bea Cukai

Askolani memastikan, pemerintah belum akan menerapkan pungutan cukai terhadap makanan olahan dan siap saji dalam waktu dekat. Halaman all

(Kompas.com) 31/07/24 14:24 12746400

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani buka suara terkait aturan terbaru yang memungkinkan makanan olahan dan makanan siap saji dikenakan pungutan cukai.

Ketentuan mengenai kemungkinan pengenaan cukai terhadap makanan olahan dan makanan siap saji itu sebagaimana diatur dalam Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Askolani memastikan, pemerintah belum akan menerapkan pungutan cukai terhadap makanan olahan dan siap saji dalam waktu dekat.

KOMPAS.com/Rully Ramli Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani

Pasalnya, ketentuan mengenai kemungkinan itu baru bersifat "opsi" dari Kementerian Kesehatan, sebagai upaya pembatasan konsumsi masyarakat terhadap makanan olahan dan siap saji yang kandungannya dinilai merugikan kesehatan.

"Jadi kalau untuk (cukai makanan olahan dan siap saji) itu kita belum (akan terapkan)," kata Askolani, ditemui di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Lebih lanjut Askolani bilang, pihaknya masih akan menunggu terlebih dahulu kajian dan arah kebijakan dari Kementerian Kesehatan terkait penerapan pungutan cukai makanan olahan dan cukai makanan siap saji.

Nantinya, hasil kajian itu juga masih akan dibahas oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan terlebih dahulu, sebelum akhirnya dibahas kembali bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk diterapkan.

"Kami support dari Bea Cukai, jadi ada proses yang harus kita lalui," ucapnya.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai pungutan cukai makanan olahan dan makanan siap saji diatur dalam Pasal 194 PP Nomor 28 Tahun 2024.

SHUTTERSTOCK/SUTTHIPHONG CHANDAENG Ilustrasi pajak.

"Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi ayat (4) Pasal 194 PP Nomor 28 Tahun 2024.

Opsi pengenaan cukai itu merupakan "kepanjangan tangan" pemerintah dalam rangka upaya mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak di pasal yang sama.

Pemerintah pusat dapat menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.

Adapun yang dimaksud dengan pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

Sementara pangan olahan siap saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan disap untuk langsung disajikan di tempat usaha seperti di jasa hotel, restoran, hingga penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.

#bea-cukai #cukai #cukai-makanan-siap-saji #cukai-makanan-olahan

https://money.kompas.com/read/2024/07/31/142412826/soal-aturan-makanan-siap-saji-bisa-kena-cukai-ini-penjelasan-dirjen-bea-cukai