Cukai Makanan Siap Saji Tunggu Restu Kemenkes

Cukai Makanan Siap Saji Tunggu Restu Kemenkes

DJBC Kemenkeu masih menunggu hasil kajian cukai makanan olahan siap saji dari Kemenkes. - Halaman all

(InvestorID) 31/07/24 15:32 12753394

JAKARTA, investor.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menunggu kajian dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai penerapan cukai untuk makanan olahan khususnya makanan olahan siap saji.

Dalam Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2024 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan disebutkan bahwa pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dirjen Bea Cukai Askolani mengatakan masih ada proses yang harus dilalui untuk penerapan cukai terhadap makanan olahan siap saji. DJBC baru akan menerapkan lebih lanjut bila sudah ada koordinasi antara Kemenkeu dan Kemenkes. Dalam hal ini DJBC akan menjadi pelaksana saat regulasi sudah berjalan.

“Tentunya nanti kan itu mesti dikaji lengkap dulu, tidak semudah itu. Kita harus lihat kondisi industrinya, kondisi kesehatan dan kondisi ekonomi. Saya yakin Kemenkes akan kaji itu dulu. Dari situ baru dimasukkan ke Kemenkeu dan akan dikaji lebih lengkap, jadi masih panjang,” terang Askolani usai mengikuti Konferensi Pers Pemusnahan Barang Milik Negara Eks Kepabeanan dan Cukai dan Barang Rampasan Negara Berupa Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal di Kantor Pusat DJBC pada Rabu (31/7/2024).

Pangan olahan yang dimaksud adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. Sedangkan definisi pangan olahan siap saji adalah makanan dan minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha seperti pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.

Dia mengatakan Kemenkeu melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) akan membuat kajian terkait penerapan tersebut. Lalu Kemenkeu akan berkoordinasi dengan Kemenkes.

“Mekanismenya Kemenkes akan koordinasi dengan Kemenkeu. Nanti teman-teman BKF akan buat kajian lengkapnya,” ucap Askolani.

Adapun kriteria barang yang dikenakan cukai ialah barang yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #makanan-olahan-siap-saji #cukai-makanan-olahan #cukai-makanan-siap-saji #cukai-makanan #rencana-cukai-makanan #djbc-kemenkeu #kemenkes #uu-28-tahun-2024 #berita-ekonom

https://investor.id/macroeconomy/368693/cukai-makanan-siap-saji-tunggu-restu-kemenkes