Jaksa Ungkap Modus 5 Perusahaan Smelter Lakukan Penambangan Ilegal di Wilayah IUP PT Timah

Jaksa Ungkap Modus 5 Perusahaan Smelter Lakukan Penambangan Ilegal di Wilayah IUP PT Timah

Kelima perusahaan smelter itu yakni, PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa. Halaman all

(Kompas.com) 31/07/24 16:43 12756743

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan modus lima perusahaan smelter melakukan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2019.

Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Suranto Wibowo yang kala itu menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) periode 20152-2019 untuk lima perusahaan smelter.

Kelima perusahaan smelter tersebut yakni, PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa. Masing-masing perusahaan ini menyertakan perusahaan afiliasinya.

Namun pada kenyataannya, isi RKAB tersebut ternyata disalahgunakan oleh kelima perusahaan smelter tersebut.

"Yang dengan RKAB tersebut seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya," kata seorang jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).

"Akan tetapi RKAB tersebut juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk," sambung jaksa.

Dalam kasus ini, Suranto juga disebut telah melawan hukum karena tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan smelter beserta perusahan afiliasinya yang melakukan kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan RKAB.

Akibatnya, Jaksa mengatakan, tata kelola perusahaan pertambangan tidak terlaksana dengan baik, sehingga berdampak terhadap kerusakan lingkungan di Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung.

"Karena pada kenyataanya RKAB yang telah disetujui tersebut hanya formalitas untuk mengakomodir pengambilan dan pengelolaan bijih timah secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk," ungkap jaksa.

Selain itu, Suranto juga dianggap melawan hukum karena tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Ijin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang bermitra dengan PT Timah Tbk sepanjang periode 2015-2019.

Imbas dari perbuatan Suranto tersebut, perusahaan pemilik IUJP yang bermitra dengan PT Timah Tbk dengan leluasa melakukan penambangan secara ilegal.

"Dan melakukan transaksi jual beli bijih timah kepada PT Timah Tbk selaku pemegang IUP, sehingga PT Timah Tbk seharusnya tidak membeli bijih timah yang berasal dari wilayah IUP-nya sendiri," imbuh jaksa.

Atas perbuatannya, Suranto Wibowo beserta dua terdakwa lain Amir Syahbana dan Rusbadi didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

#kasus-timah #perjalanan-kasus-korupsi-timah #sidang-korupsi-timah

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/31/16432431/jaksa-ungkap-modus-5-perusahaan-smelter-lakukan-penambangan-ilegal-di