Pemerintah Bolehkan Reproduksi Berbantuan Sesuai Norma Agama

Pemerintah Bolehkan Reproduksi Berbantuan Sesuai Norma Agama

PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan turut mengatur reproduksi berbantuan. Halaman all

(Kompas.com) 31/07/24 17:18 12762191

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan landasan hukum bagi proses reproduksi berbantuan bagi pasangan suami istri mengalami infertilitas untuk memperoleh keturunan.

"Pelayanan Kesehatan reproduksi dengan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf c dilakukan pada pasangan suami istri yang sah, dengan hasil pemeriksaan medis mengalami ketidaksuburan atau infertilitas untuk memperoleh keturunan," demikian isi Pasal 111 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, seperti dikutip pada Rabu (31/7/2024).

Dalam ayat (2) disebutkan, upaya reproduksi dengan bantuan dilaksanakan dengan menggunakan hasil pembuahan sperma dan ovum yang berasal dari suami istri yang bersangkutan dan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal.


"Reproduksi dengan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak bertentangan dengan norma agama," menurut ayat (3) Pasal 111.

Lantas pada ayat (4) disebutkan, reproduksi dengan bantuan harus dilakukan oleh tenaga medis yang mempunyai keahlian dan kewenangan.

"Reproduksi dengan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk tujuan memilih jenis kelamin anak yang akan dilahirkan, kecuali untuk menghindari penyakit genetik yang berhubungan dengan jenis kelamin," demikian isi ayat (5) Pasal 111.

PP Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) memuat 1.072 pasal.

Beragam hal diatur dalam PP itu, meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.

#reproduksi #pp-nomor-28-tahun-2024 #pp-kesehatan #pp-nomor-28-2024 #reproduksi-dengan-bantuan #reproduksi-berbantuan

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/31/17183381/pemerintah-bolehkan-reproduksi-berbantuan-sesuai-norma-agama