Samsudin Jadab Dkk Langsung Keluar dari Lapas Usai Divonis Bebas - kumparan.com
Samsudin Jadab atau Gus Samsudin beserta dua krunya bernama Ahmad Yusuf dan Nur Fikri telah menghirup udara bebas.
(Kumparan.com) 31/07/24 18:47 12771092
Samsudin Jadab atau Gus Samsudin beserta dua krunya bernama Ahmad Yusuf dan Nur Fikri telah menghirup udara bebas.
Hal itu setelah mereka divonis bebas oleh majelis hakim PN Blitar pada Senin (29/7). Di hari yang sama, pada malam harinya, mereka langsung dikeluarkan dari lapas.
Plh Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Agus Mulyono, mengatakan dikeluarkannya Samsudin dkk itu setelah persyaratan administratif dipenuhi oleh Kejaksaan Negeri Blitar dan Pengadilan Negeri Blitar.
"Benar bahwa SSD (Samsudin) dkk telah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIB Blitar pada tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 20.35 WIB," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/7).
Menurut Agus, dikeluarkannya Samsudin dkk usai adanya putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor: 122/Pid.Sus/2024/PN.Blt Tanggal 29 Juli 2024.
"Dan ada pula Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kejaksaan Negeri Blitar yang ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum Tanggal 29 Juli 2024," katanya.
Agus menegaskan, dikeluarkannya Samsudin oleh petugas lapas hanya menindaklanjuti putusan hakim dan eksekusi jaksa saja.
"Peran kami hanya hanya sebatas memfasilitasi saja, untuk kewenangan eksekusi ada pada jaksa," tegasnya.
Samsudin dkk mulai ditahan pada 1 Maret 2024 di Rumah Tahanan Dittahti Polda Jatim. Mereka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar dan ditahan di Lapas Kelas IIB Blitar sejak 29 April 2024.
Mereka mendekam di Lapas Kelas IIB Blitar sekitar tiga bulan dan kini sudah keluar. Hal itu setelah majelis hakim memvonis bebas atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Samsudin dan dua krunya dilaporkan kasus video ajaran sesat yang mengizinkan tukar pasangan meski sudah berstatus suami-istri.
Samsudin dkk didakwa melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP atas video tersebut.