YLKI: Larangan Jual Rokok Eceran Penting bagi Masyarakat Kelas Menengah ke Bawah
Sebab, masyarakat kelas menengah ke bawah di Indonesia menggunakan mayoritas sebagian pendapatannya untuk membeli rokok. Halaman all
(Kompas.com) 31/07/24 19:52 12772971
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan, larangan pernjualan rokok eceran sangat penting bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
Sebab, masyarakat kelas menengah ke bawah di Indonesia menggunakan mayoritas sebagian pendapatannya untuk membeli rokok.
"Aturan ini penting bagi masyarakat menengah bawah karena rumah tangga miskin di Indonesia itu, pendapatannya mayoritas justru untuk membeli rokok," ujar Tulus saat ditemui di Kantor YLKI, Jalan Pancoran Barat, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2024).
Dia menjelaskan, hal ini sangat berbahaya sebab pendapatan masyarakat yang terbatas justru dialokasikan untuk pembelian rokok, bukan konsumsi utama.
"Nah mengapa mereka konsumsi rokoknya tinggi di rumah tangga miskin karena rokok bisa dijual dengan ketengan. Itu mereka, karena membeli satu bungkus tidak bisa, akhirnya membeli dengan batangan. Tapi akhirnya terakumulasi di dalam pola konsumsinya," tambah dia.
Untuk itu, larangan pembelian rokok eceran adalah langkah yang berpihak bagi masyarakat menengah ke bawah.
"Karena di dalam data BPJS, yang sakit justru mayoritas dari rumah tangga miskin. Sebab, untuk orang kaya, tingkat kesadaran untuk menjaga kesehatannya semakin tinggi. Mereka tidak merokok," tambah dia.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Dalam aturan tersebut terdapat larangan penjualan rokok eceran per batang, kecuali rokok elektrik.
Aturan mengenai larangan warga menjual rokok eceran per batang dimuat dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 pasal 434 ayat (1) huruf C.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pengesahan aturan tersebut akan menguatkan kembali sistem kesehatan di seluruh Indonesia.
"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok," ujar Menkes, dikutip dari laman resmi Kemenkes.
#pelarangan-penjualan-rokok-eceran #pemerintah-larang-jual-rokok-eceran #rokok-eceran #pemerintah-melarang-penjualan-rokok