PP Kesehatan Larang Kelebihan Embrio Reproduksi dengan Bantuan Ditanam di Rahim Bukan Istri
Pemerintah melalui PP Nomor 28/2024 melarang kelebihan embrio dalam proses reproduksi berbantuan ditanam pada rahim perempuan bukan istri. Halaman all
(Kompas.com) 31/07/24 20:51 12778590
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melarang kelebihan embrio dalam proses kehamilan pada reproduksi dengan bantuan ditanam pada 2 kondisi yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menurut Pasal 112 ayat (1) PP Kesehatan, dalam hal proses kehamilan pada reproduksi dengan
bantuan menyisakan kelebihan embrio hasil pembuahan di luar tubuh manusia, embrio yang tidak ditanamkan pada rahim harus disimpan sampai lahirnya bayi hasil reproduksi dengan bantuan.
Lalu pada ayat (2) disebutkan, penyimpanan kelebihan embrio dapat diperpanjang atas keinginan pasangan suami istri untuk kepentingan kehamilan berikutnya.
Kemudian pada ayat (3) Pasal 112 PP Kesehatan disebutkan, kelebihan embrio dilarang ditanam pada:
- rahim ibu jika ayah embrio meninggal atau bercerai; atau
- rahim perempuan lain.
Lalu pada ayat (4) disebutkan, jika pasangan suami istri pemiliknya tidak memperpanjang masa simpan kelebihan embrio, Fasilitas Pelayanan Kesehatan penyelenggara reproduksi dengan bantuan harus memusnahkan kelebihan embrio.
Kemudian pada ayat (5) disebutkan, jika terdapat tenaga medis, tenaga kesehatan, dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan melanggar ketentuan pada ayat (3) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berupa:
- teguran tertulis;
- denda administratif; dan/atau
- pencabutan peizinan berusaha.
PP Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) memuat 1.072 pasal.
Beragam hal diatur dalam PP itu, meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.
#pp-nomor-28-tahun-2024 #pp-kesehatan #pp-nomor-28-2024 #reproduksi-dengan-bantuan #reproduksi-berbantuan