DPRD Tetapkan RPJPD Kabupaten Sitaro 2025-2045, Ada Misi Keamanan Daerah Tangguh - kumparan.com
RPJPD Kabupaten Sitaro tahun 2025-2045 diselaraskan dengan Rencana Pebangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yakni Indonesia Emas 2045. #publisherstory #manadobacirita
(Kumparan.com) 01/08/24 02:03 12808353
SITARO - Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 Kabupaten Sitaro resmi ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD. Dalam RPJPD tersebut menekankan tentang delapan misi utama, dengan indikator salah satunya "Keamanan Daerah Tangguh".
Penjabat Bupati Sitaro, Joi Eltiano B Oroh, menyampaikan indikator keamanan daerah tangguh dimasukkan sebagai salah satu dalam misi utama RPJPD 20 tahun ke depan, menilik pada tingkat kerawanan kebencanaan di Kabupaten Sitaro.
"Sebagai daerah dengan tingkat kebencanaan cukup tinggi. Maka sangat penting untuk memasukkan indikator keamanan daerah tangguh sebagai bagian dalam delapan misi utama di RPJPD," ujar Joi.
Adapun delapan misi utama dalam RPJPD tersebut adalah Transformasi Sosial, Transformasi Tata kelola, Transformasi Ekonomi, Keamanan Daerah Tangguh, Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi, Pembangunan Kewilayahan Merata, Sarana dan Prasarana Berkualitas, serta Kesinambungan Pembangunan.
Setelah ditetapkan RPJPD 2025-2045, Pemerintah Kabupaten Sitaro bertekad untuk mewujudkan visi "Siau Tagulandang Biaro sebagai Kabupaten Kepulauan yang Maju dan Berkelanjutan.
Menurut Joi, visi tersebut selaras dengan Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, yaitu "Indonesia Emas 2045," serta visi RPJPD Provinsi Sulawesi Utara, yaitu "Sulawesi Utara sebagai Pintu Gerbang Indonesia ke Asia dan Pasific yang Mandiri, Maju, dan Berkelanjutan.
"Telah disahkannya RPJPD Kabupaten Sitaro 2025-2045, harapannya adalah semua pihak dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama, menciptakan daerah yang aman, maju, dan sejahtera bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sitaro," ucapnya kembali.
Adapun penetapan RPJPD 2025-2044 tersebut dilakukan melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama diawali oleh Penjabat Bupati Sitaro, Joi Eltiano Oroh kemudian dilanjutkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Sitaro Djon P Janis dan Wakil Ketua DPRD Bob Nover Janis, serta Sekretaris Daerah Denny D Kondoj.
franky salindeho