Heru Budi Janji Perhatikan Sopir Jaklingko yang Demo di Balai Kota: Tetapi Sesuai Aturan
Heru Budi berjanji bakal memperhatikan kesejahteraan sopir Mikrotrans Jaklingko yang melakukan demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta. Halaman all
(Kompas.com) 01/08/24 07:14 12838353
JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berjanji bakal memperhatikan kesejahteraan sopir Mikrotrans Jaklingko yang melakukan demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa lalu.
"Yang kemarin demo, saya akan perhatikan. Akan tetapi berlandaskan dengan aturan yang ada," kata Heru kepada awak media saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2024) malam.
Heru lalu menyoroti Peraturan Gubernur yang berlaku sejak 2019. Ia menilai, aturan mengenai Public Service Obligation (PSO) itu tidak berubah sesuai yang telah disepakati dalam Pergub.
Oleh karenanya, kata Heru, ia meminta para sopir yang keberatan dengan aturan dalam Pergub itu untuk audiensi dengan Dinas Perhubungan.
"Pergubnya kan sudah dibuat sejak lama, dari tahun 2019/2020. Aturan itu tidak berubah, jadi jika keberatan, bicarakan dengan Dishub, pasti kami akan fasilitasi," kata Heru.
Sementara itu, Heru sempat mengatakan bakal melaporkan operator Jaklingko yang ketahuan pemalsuan dokumen agar Mikrotrans mereka bisa beroperasi di Jakarta.
Berkait tindak lanjut laporan itu, Heru menyerahkan ke PT TransJakarta yang memiliki wewenang untuk memproses secara hukum.
"Itu tugasnya TransJakarta. TransJakarta kan komisarisnya ada yang polisi, ada yang TNI. Jadi kalau ada pemalsuan itu ditindaklanjuti karena itu kan menyerap PSO," ucapnya.
Sebelumnya, para sopir JakLingko menggelar aksi demonstrasi menyampaikan sejumlah tuntutan mereka di depan Balai Kota Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Dalam audiensi bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP dan jajaran direksi PT TransJakarta, massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan, termasuk pengupahan yang dinilai tidak adil dan dugaan diskriminasi pengadaan armada.
Para sopir Jaklingko memberikan waktu 14 hari atau dua pekan bagi Pemprov DKI Jakarta untuk menyelesaikan permasalahan dalam tuntutan mereka.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo membatah adanya tuduhan yang menyebut Direksi Transjakarta menganakemaskan atau mendiskriminasi satu operator mitra Jaklingko.
Syafrin memastikan penemenuhan kuota armada telah disesuaikan dengan asas keadilan.
"Tidak (menganakemaskan). Tentu jika kita melihat proporsionalnya (penyerapan kendaraan) ada yang 90 sekian persen realisasinya, ada yang 90 sekian, ada 75 persen, ada 65 persen," jelas Syafrin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).
Di sisi lain untuk perhitungan upah, kata Syafrin, harus berdasarkan kesepakatan parameter pembentuk upah per kilometer yang telah ditetapkan.
#demo-sopir-jaklingko #sopir-jaklingko-demo-di-balai-kota #gaji-sopir-jaklingko #jaklingko-mikrotrans