Heru Budi Minta Dishub Evaluasi Aturan yang Jadi Tuntutan Sopir Jaklingko
Dinas Perhubungan akan mengevaluasi sejumlah tuntutan yang disampaikan para sopir JakLingko saat demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta. Halaman all
(Kompas.com) 01/08/24 08:42 12844248
JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan, Dinas Perhubungan akan mengevaluasi sejumlah tuntutan yang disampaikan para sopir JakLingko saat demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa lalu.
"Dinas Perhubungan akan mengevaluasi. Intinya tentu semua kan harus sesuai aturan. Mungkin regulasi yang dilakukan tidak sesuai aturan," kata Heru saat ditanyai awak media mengenai tuntutan sopir JakLingko ketika ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2024) malam.
Heru menuturkan, Pemprov juga telah berkoordinasi dengan PT TransJakarta. Karena itu, Dinas Perhubungan telah melakukan audiensi dengan perwakilan massa.
"Iya itu (audiensi) dengan Dinas Perhubungan dan PT TransJakarta yang mengelola permasalahan ini," tuturnya.
Heru mengaku tidak masalah dengan tuntutan yang disampaikan para sopir JakLingko. Asalkan, tuntutan itu tidak keluar dari kewenangan aturan.
"Kalau poin-poinnya (tuntutan) tidak melanggar aturan ya (diterima)," ucapnya.
Sebelumnya, para sopir JakLingko menggelar aksi demonstrasi menyampaikan sejumlah tuntutan mereka di depan Balai Kota Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Dalam audiensi bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP dan jajaran direksi PT TransJakarta, massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan, termasuk pengupahan yang dinilai tidak adil dan dugaan diskriminasi pengadaan kendaraan.
Para sopir JakLingko memberikan waktu 14 hari atau dua pekan bagi Pemprov DKI Jakarta untuk menyelesaikan permasalahan dalam tuntutan mereka.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo membantah adanya tuduhan yang menyebut Direksi Transjakarta menganakemaskan atau mendiskriminasi satu operator mitra JakLingko.
Syafrin memastikan pemenuhan kuota kendaraan telah disesuaikan dengan asas keadilan.
"Tidak (menganakemaskan). Tentu jika kita melihat proporsionalnya (penyerapan kendaraan) ada yang 90 sekian persen realisasinya, ada yang 90 sekian, ada 75 persen, ada 65 persen," jelas Syafrin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).
Di sisi lain untuk perhitungan upah, kata Syafrin, harus berdasarkan kesepakatan parameter pembentuk upah per kilometer yang telah ditetapkan.
#demo-sopir-jaklingko #sopir-jaklingko-demo-di-balai-kota #gaji-sopir-jaklingko #jaklingko-mikrotrans