Ancaman Sipir ke Tahanan KPK jika Tak Setor Pungli: Masuk Ruang Isolasi hingga Suplai Air Dimatikan
Petugas Rutan KPK menagih pungutan liar kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan beragam fasilitas Halaman all
(Kompas.com) 01/08/24 16:57 12891370
JAKARTA, KOMPAS.com - Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut mendapatkan sejumlah ancaman dari eks petugas Rumah Tahanan (Rutan) KPK jika tidak menyetorkan uang pungutan liar (pungli) yang diminta.
Hal ini terugkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap 15 eks pegawai Rutan dalam perkara dugaan pungutan liar Rp 6,3 miliar.
“Jika tahanan tidak memberikan uang bulanan atau telat dalam menyetorkan uang bulanan, ada tindakan yang dilakukan oleh Petugas Rutan KPK kepada para tahanan,” ungkap Jaksa KPK Syahrul Anwar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).
“Yaitu masa isolasi diperlama untuk tahanan yang baru masuk ke Rutan KPK, tahanan yang lama akan dimasukan kembali ke ruang isolasi dan kamar sel tahanannya dikunci/digembok dari luar, suplai air ke kamar mandi tahanan dimatikan,” ucap dia.
Tak hanya itu, para tahanan yang tidak menyetorkan uang juga tidak bisa menikmati air minum secara baik karena pengisian air galon diperlambat.
Mereka juga dilarang atau dikurangi waktunya untuk berolah raga dan dikunjungi kerabat.
“Serta mendapat tambahan tugas jaga dan tugas piket kebersihan lebih banyak yang tidak sesuai dengan jadwal yang dibuat,” papar jaksa.
Jaksa menyebutkan, ancaman tersebut membuat para tahanan terpaksa menuruti apa yang diinginkan oleh para sipir Rutan KPK.
“Para tahanan yang merasa khawatir dan takut apabila permintaan uang tersebut tidak dipenuhi, akan ada tindakan dari para terdakwa dan petugas Rutan lainnya sehingga tahanan tidak ada pilihan lain kecuali terpaksa menyetujuinya,” kata Jaksa.
Jaksa mengatakan, para sipir KPK menagih pungutan liar kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan beragam fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank dan bocoran informasi soal inspeksi mendadak.
Para petugas KPK yang terjerat perkara ini adalah eks Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, dan eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.
Kemudian eks petugas di rutan KPK, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.
Tarif pungli itu dipatok dari kisaran Rp 300.000 sampai Rp 20 juta. Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung, serta dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai “Lurah” dan koordinator di antara tahanan.
Uang yang terkumpul nantinya akan dibagi-bagikan ke kepala rutan dan petugas rutan. Jaksa KPK mengungkapkan, Fauzi dan Ristanta selaku kepala rutan memperoleh Rp 10 juta dari hasil pemerasan tersebut.
Sementara itu, para mantan kepala keamanan dan ketertiban mendapatkan jatah kisaran Rp 3-10 juta per bulan. Sedangkan, mereka yang berstatus petugas rutan mendapat Rp 500.000 hingga Rp 1 juta setiap bulannya.
“Jumlah keseluruhan sebesar Rp 6.387.150.000 atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut yang dilakukan para terdakwa,” kata jaksa.
Para tahanan yang diperas antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma\'sud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi.
Atas perbuatannya, 15 eks pegawai di Rutan KPK didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
#kpk #tahanan-kpk #rutan-kpk #pungli-di-rutan-kpk #pungli-rutan-kpk