Pasal Penganiayaan: Jenis-Jenis dan Ancaman Hukuman - kumparan.com

Pasal Penganiayaan: Jenis-Jenis dan Ancaman Hukuman - kumparan.com

Inilah jenis-jenis pasal penganiayaan beserta ancaman hukuman yang mengintai pelaku.

(Kumparan.com) 02/08/24 17:14 13022682

Pasal penganiayaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini diklasifikasikan ke dalam beberapa golongan berdasarkan jenis penganiayaan dan ancaman hukumannya.

Memahami isi pasal ini sangat penting karena penganiayaan dapat terjadi kapan saja di lingkungan sekitar. Mempelajari pasal hukum tidak harus bersekolah hukum karena wawasan ini juga bisa dipelajari secara mandiri melalui berbagai sumber.

Tindak pidana penganiayaan bisa terjadi secara sengaja atau karena kesalahan. Adapun beberapa pasal penganiyaan, yaitu sebagai berikut.

Penganiayaan biasa dijelaskan dalam Pasal 351 KUHP. Maksud dari penganiayaan biasa adalah penganiyaan yang tidak menimbulkan luka berat atau kematian. Ancaman hukumannya yakni penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Penganiayaan ringan terdapat pada Pasal 352 KUHP. Penganiayaan ringan yang dimaksud adalah bukan penganiayaan berencana, bukan penganiayaan yang dilakukan terhadap pegawai yang bertugas, atau ibu/bapak/anak/istri.

Penganiayaan ringan juga tidak termasuk memasukkan bahan berbahaya yang dapat merenggut nyawa dan tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan. Ancaman hukuman pada pasal ini adalah penjara selama tiga bulan.

Penganiayaan berat tercantum dalam Pasal 354 KUHP. Bunyi pasal tersebut yakni barang siapa sengaja melukai berat orang lain, maka ancaman hukumannya penjara paling lama 8 tahun. Jika mengakibatkan kematian, maka pelaku akan dipenjara maksimal 10 tahun.

Penganiyaan berencana merupakan penganiyaan yang dilakukan dengan kehendak sendiri dan dengan suasana hati yang tenang. Ada tiga jenis penganiayaan berencana yang tercantum dalam Pasal 353 KUHP.

Jenis-jenis penganiayaan tersebut adalah penganiyaan berencana yang tidak berakibat luka berat atau kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Kemudian penganiayaan berencana yang berakibat luka berat yang dihukum penjara maksimal 4 tahun. Sementara itu, penganiayaan berencana yang berakibat kematian dihukum penjara maksimal 9 tahun.

Penganiayaan berat berencana tercantum dalam Pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana dan Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat. Agar bisa digolongkan ke dalam kategori pidana ini, maka pelaku harus memenuhi unsur penganiayaan berat maupun penganiayaan berencana.

Jenis-jenis pasal penganiayaan beserta ancaman hukuman yang dijelaskan di atas bisa dijadikan pengingat atau pembelajaran. Dengan begitu, setiap individu dapat lebih waspada terhadap tindak kejahatan penganiyaan. (DLA)

#pasal #pidana #kejahatan

https://kumparan.com/berita-terkini/pasal-penganiayaan-jenis-jenis-dan-ancaman-hukuman-23FS9spZopg