Sopir JakLingko Keluhkan Pendapatan di Bawah UMP, Gaji Pokok Hanya Rp 1 Juta per Bulan

Sopir JakLingko Keluhkan Pendapatan di Bawah UMP, Gaji Pokok Hanya Rp 1 Juta per Bulan

Selain gaji pokok, sopir JakLingko sedianya mendapat tambahan pendapatan dari capaian jarak tempuh kendaraan per hari. Halaman all

(Kompas.com) 02/08/24 19:22 13029375

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah sopir JakLingko mengeluhkan gaji mereka yang masih di bawah upah minimum provinsi (UMP) Jakarta sebesar Rp 5.067.381

Untuk gaji pokok saja, para sopir mengaku hanya menerima Rp 1 juta setiap bulan.

"Jadi, akumulasinya seperti ini, gaji pokok itu sesuai yang kita terima Rp 1 juta selama kita bekerja selama 20 hari berturut-turut dalam kurun waktu satu bulan," kata Jhon (53) salah seorang sopir JakLingko saat ditemui di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (2/8/2024).

Selain gaji pokok, sopir JakLingko sedianya mendapat tambahan pendapatan dari capaian jarak tempuh kendaraan per hari. Setiap satu kilometer perjalanan dihargai sekitar Rp 1.393.

Sementara, dalam sebulan, para sopir bekerja maksimal 26 atau 27 hari lantaran mereka mendapatkan satu hari libur setiap minggu.

Ditargetkan, setiap sopir dapat menempuh perjalanan hingga 100 kilometer per hari.

Jika target tersebut berhasil, sopir akan mendapat penghasilan sekitar Rp 3,8 juta dari hitungan jarak tempuh kendaraan.

Apabila ditambah gaji pokok Rp 1 juta, maka setiap sopir JakLingko bisa mengantongi kisaran Rp 4,8 juta per bulan.

Namun, sopir JakLingko di Terminal Tanjung Priok bernama S Manalu (63) mengatakan bahwa gaji pokok Rp 1 juta hanya bisa didapat jika sopir bekerja penuh 20 hari.

Jika kurang dari itu, sopir tidak akan mendapat gaji pokok dan hanya mengantongi penghasilan dari capaian jarak tempuh kendaraan dalam sebulan.

"Gaji pokok ada Rp 1 juta, kalau kita mencapai 20 hari kerja, kalau tidak mencapai 20 hari maka gaji itu hilang," tutur Manalu.

Sementara, untuk mencapai target capaian jarak 100 kilometer dalam sehari hampir mustahil. Akibat kemacetan Jakarta, Manalu hanya bisa berkendara rata-rata 40 kilometer dalam sehari.

"Kalau tergantung kilometer dalam sehari hanya bisa mencapai 40 kilometer satu shift, karena selalu macet," ucapnya.

Sopir Jaklingko lain di Terminal Tanjung Priok bernama Hendra mengatakan, aturan masuk minimal 20 hari menjadi syarat mutlak untuk sopir mendapatkan gaji pokok Rp 1 juta.

Sekalipun izin sakit, jika masa bekerja kurang dari 20 hari, sopir JakLingko hanya akan mendapat gaji yang dihitung dari capaian kilometer kendaraan.

"Walaupun kurang sehari (masuknya) karena sakit tetap saja tidak diberikan Rp 1 jutanya itu," kata Hendra.

Hal itulah yang membuat pendapatan sopir JakLingko tak menentu setiap bulannya.

Sebelumnya diberitakan, para sopir JakLingko menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Dalam audiensi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan jajaran direksi TransJakarta, massa aksi menyampaikan tuntutan terkait pengupahan yang dinilai tidak adil.

Selama ini, para sopir JakLingko Mikrotrans digaji berdasar capaian jarak tempuh dalam sehari (per kilometer) dan jumlah hari bekerja dalam sebulan. Massa meminta supaya upah sopir JakLingko dibuat permanen, bukan berdasar capaian kilometer.

“Upah sopir JakLingko itu harusnya Rp 5.068.000 UMP (upah minimum provinsi) DKI. Dengan catatan, harus 100 km per hari selama 28 hari. Artinya dalam sebulan dia harus mencapai 2.800 km,” kata Ketua Forum Komunikasi Laskar Biru, Berman Limbong.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo memastikan penemenuhan kuota bakal dibenani sesuai asas keadilan.

"Terkait dengan perhitungan rupiah per kilometer itu harus berdasarkan kesepakatan bersama dan perhitungan yang cermat," ucap Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Syafrin menuturkan, perhitungan upah harus berdasar kesepakatan terhadap parameter-parameter atau variabel yang menjadi pembentuk dari rupiah per kilometer yang nantinya akan ditetapkan.

#demo-sopir-jaklingko #sopir-jaklingko-demo-di-balai-kota #gaji-sopir-jaklingko #jaklingko-mikrotrans

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/08/02/19222671/sopir-jaklingko-keluhkan-pendapatan-di-bawah-ump-gaji-pokok-hanya-rp-1