Peredaran Miras Marak, Masyarakat Minta Pemkab Serang Tegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2021
Miras diduga menjadi pemicu tindakan kriminal di masyarakat pada tahun 2024 ini, khususnya remaja dan pelajar di wilayah hukum Polda Banten. Belum lama ini Polda Banten dan Polres Jajaran secara seren
(InvestorID) 03/08/24 08:33 13096384
JAKARTA, investor.id - Miras diduga menjadi pemicu tindakan kriminal di masyarakat pada tahun 2024 ini, khususnya remaja dan pelajar di wilayah hukum Polda Banten. Belum lama ini Polda Banten dan Polres Jajaran secara serentak memusnahkan 75 ribu botol miras berbagai macam merk, baru-baru ini.
Ribuan miras tersebut merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sejak Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim menjabat, dari November 2023 . Berikut data hasil penyitaan minuman beralkohol hasil Operasi Pekat tahun 2024, Polda Banten sebanyak 60.975 botol yang dikemas dengan dus berjumlah 3.889 dus, Polresta Serang Kota sebanyak 1.811 botol. Polresta Tangerang sebanyak 2.412 botol dengan kemasan dus sebanyak 201 dus, Polres Serang sebanyak 2.605 botol, Polres Cilegon 4.244 botol, Polres Pandeglang sebanyak 1.432 botol dan Polres Lebak 1.800 botol.
Melihat dampak dari pengaruh buruk miras, ratusan warga Serang, Banten melakukan aksi di depan Pabrik Minuman Keras (Miras) di Kawasan Industri Modern, Cikande, Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Pabrik yang memproduksi minuman keras (miras) golongan B ini telah lebih dari setahun memproduksi miras merek Martil. Miras ini mengandung alkohol atau kadar etanol mulai dari 5 hingga 20%, dan digolongkan pada golongan B.
Masyarakat meminta Pemkab Serang dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Menutup usaha para pelaku usaha miras di wilayah Serang, Banten. Membuat kepada para pelaku usaha miras dari pengecer dan para pelaku usaha besar untuk tidak menjalankan usahanya di wilayah ini.
“Kami meminta kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Serang menegakan Perda Nomor 03 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat tanpa pandang bulu, dan terakhir menerapkan sanksi pidana jika ada yang melanggar dan tetap melakukan usaha miras,” kata Muhamad Nur selaku orator dalam aksi di Serang, Jumat (2/82024) .
“Peredaran miras ini meresahkan warga sekitar khawatir dampak negatif dan polemik akan muncul di masyarakat, terutama karena kehidupan warga di Kabupaten Serang cenderung religius dan agamis. ini tidak baik untuk anak generus bangsa ini."lanjut Muhamad Nur.
Sehari sebelumnya, para ulama di Serang, Banten juga bersatu menolak adanya industri minuman keras dalam bentuk Penandatanganan Petisi Dukungan Para Ulama Untuk Penutupan Pabrik Miras di Banten. Keputusan ini diambil karena banyaknya korban dan meningkatnya kriminalitas akibat miras.
Sebelumnya, Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengatakan miras menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta meningkatnya kriminalitas di masyarakat. Dalam catatan kepolisian, tingkat kejahatan dan gangguan kamtibmas terus mengalami peningkatan. "Tren kejahatan terus mengalami kenaikan, tahun 2021 sebanyak 3.407 (perkara-red), 2022 sebanyak 5.148 dan 2023 sebanyak 7.391. Gangguan kamtibmas 2021 ada 1, 2022 sebanyak 113 dan 2023 sebanyak 244," katanya. Abdul Karim menjelaskan dari jumlah data kejahatan dan gangguan kamtibmas setiap tahunnya tersebut. Terlihat jelas, adanya peningkatan signifikan tindak kejahatan di wilayah hukumnya. "Tren gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polda Banten perbandingan tahun 2021, 2022 dan 2023 terjadi peningkatan yang signifikan setiap tahun yaitu pada kejahatan dan gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban," jelasnya.
Editor: Imam Suhartadi (imam_suhartadi@investor.co.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #miras #kabupaten-serang #peredaran-miras #polda-banten #minuman-beralkohol #berita-ekonomi-terkini