Waskita (WSKT) Ungkap Info terkait Daftar Hitam, Punya Dampak Besar
Waskita (WSKT) mengungkap keterbukaan informasi terbarunya. - Halaman all
(InvestorID) 03/08/24 13:05 13122540
JAKARTA, investor.id - Emiten BUMN, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) mengungkap keterbukaan informasi pada 2 Agustus 2024 kemarin.
Isinya mengenail laporan informasi atau fakta material proses persidangan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait adanya keputusan penetapan penundaan atas surat keputusan penetapan sanksi daftar hitam.
Sekretaris Perusahaan Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita menjelaskan, pada tanggal 31 Juli 2024 majelis hakim yang memeriksa dan memutus Perkara Nomor: 237/G/2024/PTUN.JKT telah mengeluarkan keputusan penetapan penundaan atas surat keputusan penetapan sanksi daftar hitam.
Dia melanjutkan, keputusan tersebut yang pada intinya, antara lain mengabulkan permohonan Waskita Karya tentang penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara berupa Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 72.K/KU.01/KPA/2024 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam, tanggal 28 Mei 2024; serta penayangan sanksi daftar hitam PT Waskita Karya (Persero) Tbk dari Daftar Hitam Nasional pada laman www.inaproc.id.
Selain itu, lanjut Ermy, keputusan memerintahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menunda Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek sengketa berupa Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 72.K/KU.01/KPA/2024 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam, tanggal 28 Mei 2024; juga penayangan sanksi daftar hitam PT Waskita Karya (Persero) Tbk dari Daftar Hitam Nasional pada laman www.inaproc.id.
“Selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara Nomor: 237/G/2024/PTUN.JKT memperoleh kekuatan hukum tetap,” terang Ermy dikutip Sabtu (3/8/2024).
Berdampak Signifikan
Ermy menyatakan bahwa informasi ini didasari fakta yang pihaknya terima berdasarkan salinan putusan sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan laporan persidangan dari Hendi Gandasmiri Lawyers selaku kuasa hukum perseroan, dan status penayangan sanksi daftar hitam pada laman www.inaproc.id akan mengikuti putusan sidang ini.
Ermy menyebutkan, dengan adanya keputusan sebagaimana dimaksud, memiliki dampak positif yang sangat signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan Waskita Karya sehingga Waskita Karya dapat kembali mengikuti proses tender seluruh proyek pemerintah yang menggunakan dana APBN atau APBD, maupun proyek-proyek swasta.
Editor: Theresa Sandra Desfika (theresa.sandra@investor.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #waskita-karya #wskt #bumn #daftar-hitam #berita-ekonomi-terkini
https://investor.id/market/369023/waskita-wskt-ungkap-info-terkait-daftar-hitam-punya-dampak-besar