Lalu Lintas Macet, Sopir JakLingko di Tanjung Priok Sulit Dapat Upah Rp 4,8 Juta per Bulan
Untuk bisa mendapat upah maksimal sebesar Rp 4,8 juta per bulan, para sopir harus berkendara 100 kilometer per hari. Halaman all
(Kompas.com) 05/08/24 07:39 13338684
JAKARTA, KOMPAS.com - Macetnya lalu lintas di Jakarta menjadi kendala para sopir JakLingko memenuhi target jarak tempuh kendaraan.
Pasalnya, untuk bisa mendapat upah maksimal sebesar Rp 4,8 juta per bulan, para sopir harus berkendara 100 kilometer per hari.
"Sebenarnya tidak susah (menempuh jarak 100 kilometer per hari) kalau tidak ada kendala. Kenapa ada kendala, sebenarnya tujuan diadakannya JakLingko untuk mengurangi kemacetan, tapi faktanya di lapangan kita tidak bisa seperti itu, ada saja kendalanya," kata Jhon (53), salah seorang sopir JakLingko saat diwawancarai Kompas.com di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (2/7/2024).
Selain lalu lintas yang macet, ditutupnya jalan karena adanya acara atau pekerjaan tertentu juga membuat para sopir JakLingko kesulitan memenuhi target jarak tempuh.
Senada dengan Jhon, sopir JakLingko lain bernama Manalu (63) juga merasa kesulitan memenuhi target jarak tempuh kendaraan.
"Jadi, akhir-akhir ini, dari bulan Maret sampai sekarang, kilometer kita tidak bisa mencapai (target) disebabkan kemacetan karena terkait pembangunan proyek PAM," ujar Manalu.
Oleh sebab itu, Manalu berharap ke depannya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bisa memberikan gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP) Jakarta ke para sopir JakLingko dan tidak lagi berdasarkan capaian kilometer.
"Tapi, maksud kita mengusulkan kepada Pemda DKI dan melalui TransJakarta karena mereka adalah mitra kerja kita, kita pengin upah kita UMP, kalau tergantung kilometer dalam sehari hanya bisa mencapai 40 kilometer, karena selalu macet," ungkap Manalu.
Adapun gaji para sopir JakLingko terdiri dari gaji pokok dan capaian jarak tempuh kendaraan dalam sehari.
Gaji pokok sebesar Rp 1 juta hanya bisa didapat jika para sopir bekerja minimal 20 hari dalam sebulan. Kurang dari itu, para sopir tidak akan menerima gaji pokok dan hanya mendapat upah yang dihitung berdasar capaian jarak tempuh kendaraan.
Setiap satu kilometer perjalanan dihargai sekitar Rp 1.393. Sementara, dalam sebulan, para sopir bekerja maksimal 26 atau 27 hari lantaran mereka mendapatkan satu hari libur setiap minggu.
Ditargetkan, setiap sopir dapat menempuh perjalanan hingga 100 kilometer per hari. Jika target tersebut terpenuhi, sopir akan mendapat penghasilan sekitar Rp 3,8 juta dari hitungan jarak tempuh kendaraan.
Apabila ditambah gaji pokok Rp 1 juta, maka setiap sopir JakLingko bisa mengantongi kisaran Rp 4,8 juta per bulan.
Sebelumnya, para sopir JakLingko melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Para sopir JakLingko berharap agar gajinya tidak dihitung berdasarkan jarak tempuh kendaraan, namun disesuaikan dengan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 5.067.381 per bulan.
#demo-sopir-jaklingko #sopir-jaklingko-demo-di-balai-kota #gaji-sopir-jaklingko #jaklingko-mikrotrans