Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Siswa, Disdik DKI: Akan Kami Pelajari dan Coba Terapkan

Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Siswa, Disdik DKI: Akan Kami Pelajari dan Coba Terapkan

PP itu mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah.

(Republika) 05/08/24 15:25 13383393

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Plt Kepala DinasPendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengaku akan menggandeng dinas kesehatan terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.

"Akan kami pelajari dan coba terapkan nanti di dinas pendidikan serta koordinasi dengan dinas kesehatan," kata Budi Awaluddin saat ditemui di Gedung PKK Melati Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).

Budi mengungkapkan, pernyataan tersebut sebagai tanggapan atas pernyataan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih yang menyoroti penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar.

Dalam keterangannya, Faqih mengatakan hal itu tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama.

Sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

Maka dari itu, Dinas Pendidikan DKI perlu mendalami maksud dan tujuan dari PP tersebut bersama Dinas Kesehatan DKI terkait penyediaan alat kontrasepsi hingga melakukan sosialisasi kepada siswa."Sementara nanti ya tentunya perlu ada sosialisasi kepada siswa dan kami koordinasi dengan kesehatan," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Isi lengkap Pasal 103...

PP itu antara lain mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Aturan tersebut tartera dalam pasal 103 yang menjelaskan tentang upaya kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja. Untuk lebih jelasnya, berikut aturan lengkap mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar tersebut.

1.Upaya Kesehatan sistem reproduksiusiasekolahdanremajasebagaimanadimaksud dalam Pasal101ayat(1)hurufbpalingsedikit berupapemberian komunikasi,informasi,danedukasi,sertaPelayananKesehatan reproduksi.

2.Pemberiankomunikasi, informasi,danedukasisebagaimanadimaksudpada ayat (1) palingsedikitmengenai:

a.sistem, fungsi, dan proses reproduksi;

b.menjaga Kesehatan reproduksi;

c.perilakuseksual berisiko dan akibatnya;

d.keluarga berencana;

e.melindungidiridanmampu menolakhubungan

seksual; dan

f.pemilihanmediahiburansesuaiusiaanak.

3.Pemberiankomunikasi, informasi,danedukasi sebagaimanadimaksud pada ayat (2) dapatdiberikanmelalui bahanajar ataukegiatanbelajarmengajar disekolah dan kegiatanlain di luarsekolah.

4.Pelayanan Kesehatanreproduksisebagaimanadimaksudpadaayat(1)palingsedikit meliputi:

a.deteksidinipenyakitatau skrining;

b.pengobatan;

c.rehabilitasi;

d.konseling; dan

e.penyediaanalatkontrasepsi.

#pemberian-alat-kontrasepsi #siswa-disediakan-alat-kontrasepsi #siswa-diberi-alat-kontrasepsi #penyediaan-kontrasepsi #alat-kontrasepsi-bagi-siswa #kontrasepsi-bagi-pelajar #penyediaan-kontrasepsi-bagi

https://khazanah.republika.co.id/berita/shqkq6483/penyediaan-alat-kontrasepsi-bagi-siswa-disdik-dki-akan-kami-pelajari-dan-coba-terapkan