Jadi Polemik, Ini Pasal Lengkap Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar

Jadi Polemik, Ini Pasal Lengkap Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar

Penyediaan alat kontrasepsi kepada pelajar jadi bagian pelayanan kesehatan reproduksi

(Republika) 05/08/24 14:58 13383394

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 tentangPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan kembali menjadi sorotan.

Sempat disemprit Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena melakukan penghapusan praktik sunat perempuan, beleid ini ternyata juga mengatur tentang pelayanan reproduksi kepada anak usia sekolah dengan jalan pemberian alat kontrasepsi.

Aturan tersebut tartera dalam pasal 103 yang menjelaskan tentang upaya kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja. Untuk lebih jelasnya, berikut aturan lengkap mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar tersebut.

1.Upaya Kesehatan sistem reproduksiusiasekolahdanremajasebagaimanadimaksud dalam Pasal101ayat(1)hurufbpalingsedikit berupapemberian komunikasi,informasi,danedukasi,sertaPelayananKesehatan reproduksi.

2.Pemberiankomunikasi, informasi,danedukasisebagaimanadimaksudpada ayat (1) palingsedikitmengenai:

a.sistem, fungsi, dan proses reproduksi;

b.menjaga Kesehatan reproduksi;

c.perilakuseksual berisiko dan akibatnya;

d.keluarga berencana;

e.melindungidiridanmampu menolakhubungan

seksual; dan

f.pemilihanmediahiburansesuaiusiaanak.

3.Pemberiankomunikasi, informasi,danedukasi sebagaimanadimaksud pada ayat (2) dapatdiberikanmelalui bahanajar ataukegiatanbelajarmengajar disekolah dan kegiatanlain di luarsekolah.

4.Pelayanan Kesehatanreproduksisebagaimanadimaksudpadaayat(1)palingsedikit meliputi:

a.deteksidinipenyakitatau skrining;

b.pengobatan;

c.rehabilitasi;

d.konseling; dan

e.penyediaanalatkontrasepsi.

Ditolak sekolah Islam..

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar, yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional (Diknas).

"Itu tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” kata Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

Selain itu, disebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Fikri menilai penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa itu sama saja dengan membolehkan tindakan seks bebas kepada pelajar. “Alih-alih mensosialisasikan risiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya ke mana?” ujarnya.

#pemberian-alat-kontrasepsi #siswa-disediakan-alat-kontrasepsi #siswa-diberi-alat-kontrasepsi #penyediaan-kontrasepsi #alat-kontrasepsi-bagi-siswa #kontrasepsi-bagi-pelajar #peraturan-pemerintah-tentan

https://khazanah.republika.co.id/berita/shqjh1483/jadi-polemik-ini-pasal-lengkap-penyediaan-alat-kontrasepsi-bagi-pelajar