Mantan Asisten Gazalba Saleh Mengaku Dipinjam KTP-nya Sejak 2021
Mantan asisten Gazalba Saleh mengaku dipinjam KTP-nya untuk transaksi mobil. Halaman all
(Kompas.com) 05/08/24 16:33 13389330
JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Gazalba Saleh disebut belum mengembalikan kartu tanda penduduk (KTP) mantan asistennya, Ikhsan AR yang dipinjam sejak tahun 2021.
Informasi ini terungkap dalam persidangan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Adapun Ikhsan merupakan salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan perbuatan Gazalba.
“Berapa lama KTP itu digunakan? Dipinjam oleh Pak Gazalba?” tanya Jaksa KPK, Senin (5/8/2024).
“Sampai sekarang KTP saya tidak ada saya pegang Pak,” jawab Ikhsan.
“Sampai sekarang enggak dikembalikan?” tanya Jaksa lagi.
“Belum,” timpal Ikhsan.
Ikhsan mengatakan, ketika membuat dokumen atau mengurus administrasi yang membutuhkan penggunaan kartu kependudukan, ia menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Saat ini, Ikhsan mengaku hanya memegang fotokopi KTP.
Ia belum membuat dokumen kependudukan baru.
“Belum, saya cuma pegang kopi (KTP) saja yang sudah saya laminating memang, Pak” ujar Ikhsan.
Ia mengaku belum berkomunikasi maupun bertemu dengan Gazalba lagi.
Jika sempat bertemu hakim agung itu, kata Ikhsan, ia akan meminta KTP miliknya.
“Seandainya saya pernah ketemu mungkin saya minta kalau misalnya sudah digunakan tapi memang tidak pernah saya ketemu lagi Pak,” tutur Ikhsan.
Dalam persidangan yang sama, ketika dicecar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Fahzal Hendri, Ikhsan menyebut Gazalba meminjam KTP-nya untuk membeli mobil.
Namun, ia tidak mengetahui persis apakah KTP-nya betul-betul digunakan untuk membeli mobil.
Fahzal lantas memeriksa dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) dan mendapati nama Ikhsan digunakan untuk menukar dollar.
“Ikhsan AR oh, di valas, Sahabat Valas. Digunakan untuk ini, penukaran dollar,” kata Fahzal.
“Saudara dipinjam KTP itu dibayar berapa? Atau cuma-cuma saja?” tanya Fahzal.
“Tidak dibayar Yang Mulia,” jawab Ikhsan.
Di penghujung sidang, Gazalba mengaku mengenal Ikhsan dari pria bernama Andi.
Ia kemudian meminjam KTP Ikhsan melalui perantaranya.
Namun, Gazalba mengeklaim ia batal menggunakan KTP Ikhsan untuk membeli mobil karena sudah ada KTP kakaknya, Edi Ilham Sholeh.
“Untuk KTP pak Ikhsan ini saya sudah kembalikan melalui Pak Andi,” kata Gazalba.
Adapun penggunaan identitas orang lain dalam transaksi pembelian maupun dokumen kepemilikan aset kerap menjadi modus pelaku pencucian uang.
Tindakan itu dilakukan untuk menyamarkan harta hasil tindak kejahatan termasuk korupsi.
Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU Rp 62,8 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Di antara penerimaan itu adalah Rp 650 juta yang diduga diterima bersama-sama pengacara yang berkantor di Wonokromo, Surabaya, yakni Ahmad Riyadh.
Uang ratusan juta itu diterima dari Galba Saleh lantaran diduga mengurus kasasi di MA atas nama Jawahirul Fuad.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyadh menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 650.000.000 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa,” kata jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 6 Mei 2024.