Gazalba Klaim Pinjam KTP Kakak untuk Beli Hadiah Kejutan Berupa Alphard dan Motor

Gazalba Klaim Pinjam KTP Kakak untuk Beli Hadiah Kejutan Berupa Alphard dan Motor

Gazalba Saleh mengaku meminjam kartu tanda penduduk (KTP) kakaknya, Edi Ilham untuk memberi hadiah kejutan. Halaman all

(Kompas.com) 05/08/24 17:37 13395325

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Gazalba Saleh mengaku meminjam kartu tanda penduduk (KTP) kakaknya, Edi Ilham untuk memberi hadiah kejutan berupa mobil Alphard dan sepeda motor Yamaha N-Max.

Klaim itu Gazalba sampaikan di penghujung sidang saat mendapatkan kesempatan untuk menanggapi keterangan saksi yang dihadirkan dalam dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Saya memang pernah pinjam KTP dia untuk membelikan motor dan mobil, untuk saksi Edi,” kata Gazalba di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).

Menurut Gazalba, Edi merupakan sosok kakak yang sangat berjasa dalam mendukung perjalanan kariernya.

Karena itu, menurut Gazalba, ia membelikan motor dan mobil kepada Edi sebagai kejutan.

“Tapi tiba-tiba saya hadirkan motor itu di rumahnya, begitu juga mobil Alphard,” ujar Gazalba.

“Jadi saya selalu memang begitu Yang Mulia, selalu memberi kejutan kepada keluarga saya,” kata dia.

Dalam persidangan tersebut, Edi mengaku KTP miliknya dipinjam Gazalba untuk membeli mobil mewah Alphard.

Keterangan itu Edi sampaikan ketika dicecar ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Fahzal Hendri.

"Jadi pinjam KTP untuk beli mobil Alphard?" tanya Fahzal.

"Siap Yang Mulia," jawab Edi.

Meski demikian, Edi mengaku tidak mengetahui dengan pasti alasan Gazalba meminjam KTP miliknya.

Ia juga mengaku tidak mengetahui namanya tercantum dalam dokumen STNK dan BPKP Alphard bernomor B 15 ABA itu. Sebab, ia tidak pernah berurusan dengan pihak dealer.

Ketika dicecar oleh Jaksa KPK, Edi juga mengaku tidak pernah membubuhkan tanda tangan dalam bukti serah terima Alphard dari pihak dealer.

Adapun salah satu modus dalam pencucian uang adalah penggunaan nominee atau orang terdekat dalam transaksi pembelian maupun kepemilikan.

Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU Rp 62,8 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Di antara penerimaan itu adalah Rp 650 juta yang diduga diterima bersama-sama pengacara yang berkantor di Wonokromo, Surabaya, yakni Ahmad Riyadh.

Uang ratusan juta itu diterima dari Galba Saleh lantaran diduga mengurus kasasi di MA atas nama Jawahirul Fuad.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyadh menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 650.000.000 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa,” kata jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 6 Mei 2024.

#gazalba-saleh #sidang-gazalba-saleh

https://nasional.kompas.com/read/2024/08/05/17373471/gazalba-klaim-pinjam-ktp-kakak-untuk-beli-hadiah-kejutan-berupa-alphard-dan