POJK Terbit, Pinjol dan Asuransi Resmi Bergabung SLIK OJK
Selain bank dan multifinance, kini SLIK juga dilaporkan dan dapat dimanfaatkan asuransi, perusahaan penjaminan, dan fintech p2p lending. - Halaman all
(InvestorID) 05/08/24 19:33 13407506
JAKARTA, investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah menerbitkan aturan yang memperluas cakupan pelapor pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Perluasan ditujukan kepada perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan dan fintech p2p lending.
Aturan yang dimaksud adalah POJK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK). Namun demikian, OJK belum secara resmi mengumumkan kepada publik lebih lanjut mengenai isi dalam aturan tersebut.
“Di bagian infrastruktur sektor jasa keuangan, kami terus melakukan program integrasi dan efisiensi. Saat ini sudah terjadi pelaporan yang semakin terintegrasi untuk SLIK, baik dari perbankan, asuransi, serta p2p lending,” ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam konferensi pers, pada Senin (5/8/2024).
Penjelasan lebih lanjut dituangkan OJK melalui keterangan resmi. Dalam hal ini, OJK menerangkan bahwa telah menerbitkan POJK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK). Aturan tersebut utamanya memperluas cakupan pelapor SLIK.
Perluasan ditujukan kepada perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, perusahaan asuransi syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah. Selain itu, perluasan juga ditujukan kepada perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan syariah.
Di samping itu, SLIK OJK nantinya turut diperkaya data pengguna Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang dikenal sebagai fintech p2p lending, penyelenggara layanan pinjaman online alias pinjol. Lantaran fintech p2p lending juga jadi bagian yang mesti melapor dalam SLIK OJK.
SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan. Layanan ini sebelumnya telah dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan (multifinance), yang juga bertindak sebagai pelapor SLIK.
SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.
SLIK adalah versi terbaru dari BI Checking (Sistem Informasi Debitur/SID), yang berlaku sejak 1 Januari 2018 silam. Sistem informasi ini selain diperuntukan agar proses pengajuan pinjaman menjadi lebih mudah, juga diharapkan bisa ikut berperan menekan tingkat kredit bermasalah (non performing loan/NPL).
Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #slik-ojk #bi-checking #pojk-slik #pusat-data-debitur #slik-asuransi #slik-pinjol #berita-ekonomi-terkini
https://investor.id/finance/369214/pojk-terbit-pinjol-dan-asuransi-resmi-bergabung-slik-ojk