OJK baru-baru ini telah menerbitkan SE OJK Nomor 9/SEOJK.05/2024 yang mengatur penilaian kualitas tagihan subrogasi dalam kegiatan penjaminan dan suretyship [516] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperluas cakupan pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ke perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, dan fintech peer to peer (P2P) lending. Perluasan tersebut tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang SLIK atau POJK SLIK.
Dengan penambahan pelapor ini, data debitur diharapkan menjadi lebih lengkap dan komprehensif, sehingga meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam manajemen risiko kredit bagi lembaga keuangan.
Untuk mendukung POJK tersebut, OJK pun baru-baru ini telah menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 9/SEOJK.05/2024 yang merupakan ketentuan untuk mengatur penilaian kualitas tagihan subrogasi dalam kegiatan penjaminan dan suretyship, yang merujuk pada POJK Nomor 11 Tahun 2024.
Aturan ini mewajibkan perusahaan asuransi umum, asuransi syariah, serta perusahaan penjaminan untuk melaporkan tagihan subrogasi pada SLIK dengan kategori kualitas tertentu.
“Dalam memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan PPDP OJK menerbitkan SEOJK Nomor 9/SEOJK.05/2024 tentang penilaian kualitas atas tagihan subrogasi, kegiatan penjaminan, dan suretyship yakni SEOJK Subrogasi. SEOJK ini merupakan pedoman pelaporan ke dalam SLIK mengenai penilaian aset tagihan subrogasi, kegiatan penjaminan, suretyship bagi perusahaan asuransi dan penjaminan,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober 2024, pada Jumat (1/10/2024).
SEOJK ini berlaku sejak 27 September 2024 untuk membantu memastikan ketertiban pelaporan kreditur serta transparansi pelaksanaan kegiatan penjaminan. Aturan tersebut mencakup penilaian kualitas tagihan subrogasi.
Adapun tagihan subrogasi dicatat sebesar risiko yang ditanggung atau dijamin oleh perusahaan atas nilai saldo kredit, pembiayaan, atau pembiayaan syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Selasa (20/2/2024)/Bisnis-Rika Anggraeni
Kreditur melakukan penyesuaian pencatatan atas nilai saldo kredit, pembiayaan, atau pembiayaan syariah setelah dikurangi nilai klaim yang diterima oleh kreditur.
Penilaian kualitas tagihan subrogasi atas kredit, pembiayaan, atau pembiayaan syariah ditetapkan berdasarkan faktor kemampuan pembayaran debitur atas tagihan subrogasi
Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada kualitas tagihan ditetapkan menjadi lancar atau macet. Penilaian terhadap kemampuan pembayaran debitur atas tagihan subrogasi, ditetapkan lancar apabila debitur melakukan pembayaran tagihan subrogasi sebesar 100% dari total tagihan.
Kemudian, macet, apabila debitur tidak melakukan pembayaran sama sekali atau melakukan pembayaran tagihan subrogasi, tetapi tidak melunasi 100% dari total tagihan.
Perusahaan mengadministrasikan setiap pembayaran debitur atas tagihan subrogasi dan menyampaikan laporan melalui sistem layanan informasi keuangan.
Kemudian, penilaian kualitas penjaminan dan suretyship. Adapun penilaian kualitas penjaminan dan suretyship terhadap pihak terjamin (principal) ditetapkan berdasarkan faktor penilaian kinerja pihak terjamin atau principal.
Penilaian kinerja pihak terjamin atau principal sebagaimana dimaksud meliputi penilaian terhadap komponen kemampuan pihak terjamin atau principal melaksanakan kewajibannya.
Penilaian terhadap komponen kemampuan pihak terjamin atau principal dalam melaksanakan kewajibannya ditetapkan lancar, apabila pihak terjamin atau prinsipal melaksanakan kewajibannya sesuai dengan target yang diperjanjikan.
Kemudian, kurang lancar, apabila pihak terjamin atau principal melaksanakan kewajibannya namun belum mencapai 100% dari target yang diperjanjikan.
Lalu, macet, apabila pihak terjamin atau principal melaksanakan kewajibannya namun belum mencapai 100% dari target yang diperjanjikan dan terdapat pernyataan wanprestasi dari penerima jaminan atau obligee.
Penilaian dilakukan berdasarkan hasil evaluasi penerima jaminan atau obligee atas penyelesaian kewajiban dari pihak terjamin atau principal. Perusahaan memperoleh hasil evaluasi penerima jaminan atau obligee secara berkala berdasarkan kesepakatan para pihak.
Selain bank dan multifinance, kini SLIK juga dilaporkan dan dapat dimanfaatkan asuransi, perusahaan penjaminan, dan fintech p2p lending. - Halaman all [373] url asal
JAKARTA, investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah menerbitkan aturan yang memperluas cakupan pelapor pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Perluasan ditujukan kepada perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan dan fintech p2p lending.
Aturan yang dimaksud adalah POJK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK). Namun demikian, OJK belum secara resmi mengumumkan kepada publik lebih lanjut mengenai isi dalam aturan tersebut.
“Di bagian infrastruktur sektor jasa keuangan, kami terus melakukan program integrasi dan efisiensi. Saat ini sudah terjadi pelaporan yang semakin terintegrasi untuk SLIK, baik dari perbankan, asuransi, serta p2p lending,” ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam konferensi pers, pada Senin (5/8/2024).
Penjelasan lebih lanjut dituangkan OJK melalui keterangan resmi. Dalam hal ini, OJK menerangkan bahwa telah menerbitkan POJK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK). Aturan tersebut utamanya memperluas cakupan pelapor SLIK.
Perluasan ditujukan kepada perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, perusahaan asuransi syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah. Selain itu, perluasan juga ditujukan kepada perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan syariah.
Di samping itu, SLIK OJK nantinya turut diperkaya data pengguna Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang dikenal sebagai fintech p2p lending, penyelenggara layanan pinjaman online alias pinjol. Lantaran fintech p2p lending juga jadi bagian yang mesti melapor dalam SLIK OJK.
SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan. Layanan ini sebelumnya telah dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan (multifinance), yang juga bertindak sebagai pelapor SLIK.
SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.
SLIK adalah versi terbaru dari BI Checking (Sistem Informasi Debitur/SID), yang berlaku sejak 1 Januari 2018 silam. Sistem informasi ini selain diperuntukan agar proses pengajuan pinjaman menjadi lebih mudah, juga diharapkan bisa ikut berperan menekan tingkat kredit bermasalah (non performing loan/NPL).
Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id