Kasus BTS 4G, Eks Tenaga Ahli Johnny G Plate Divonis 3 Tahun Penjara

Kasus BTS 4G, Eks Tenaga Ahli Johnny G Plate Divonis 3 Tahun Penjara

Walbertus dinilai terbukti memberikan keterangan tidak benar dalam kasus korupsi proyek menara BTS 4G Halaman all

(Kompas.com) 05/08/24 20:40 13412180

JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada eks Tenaga Ahli mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Walbertus Natalius Wisang.

Walbertus dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum memberi keterangan tidak benar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Walbertus Natalius Wisang oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).

Walbertus Natalius Wisang dinilai telah melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana badan, dia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juga subsidair 3 bulan kurungan.

Atas putusan ini, eks Walbertus menerima putusan majelis hakim, sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Dalam perkara ini, Walbertus dinilai sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, atau menghalangi/merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Walbertus ditangkap tim Kejagung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (19/9/2023) sore setelah menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi menara BTS 4G ini.

#johnny-g-plate #kasus-korupsi-bts-4g #bts-4g #walbertus-natalius-wisang

https://nasional.kompas.com/read/2024/08/05/20402731/kasus-bts-4g-eks-tenaga-ahli-johnny-g-plate-divonis-3-tahun-penjara