Empat Tahap Pengharaman Khamr dalam Islam

Empat Tahap Pengharaman Khamr dalam Islam

Khamr membahayakan diri peminumnya.

(Republika) 06/08/24 06:20 13469418

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda menjelaskan empat tahap dalam pengharaman khamr dalam Islam. Hal ini disampaikan Kiai Miftah menyusul adanya kasus Mahasiswi asal Kabupaten Kampar, Marisa Putri (21 tahun) yang mabuk alkohol menabrak seorang ibu rumah tangga (IRT) hingga wafat di Jalan Nangka Kota Pekanbaru pada Sabtu (3/8/2024) kemarin.

Menurut Kiai Miftah, pengharaman khamar itu datang secara bertahap, tidak langsung tegas diharamkan. "Dalam pengharaman khamr ada empat tahap," ujar Kiai Miftah saat dihubungi Republika, Senin (5/8/2024).

Pertama, awalnya khamr dibolehkan

Menurut dia, Alquran menceritakan bahwa pada tradisi arab Jahiliyah, orang banyak yang membuat minuman dari buah kurma dan anggur, sebagaimana dikisahkan dalam surat An-Nahl ayat 67.

Allah SWT berfirman:

وَمِنْ ثَمَرٰتِ النَّخِيْلِ وَالْاَعْنَابِ تَتَّخِذُوْنَ مِنْهُ سَكَرًا وَّرِزْقًا حَسَنًاۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيَةً لِّقَوْمٍ يَّعْقِلُوْنَ

Artinya: "Dari buah kurma dan anggur, kamu membuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang mengerti". (QS An-Nahl [16]:67)

Tahap kedua, ayat turun berisi perintah menjauhkan diri dari khamar

Karena mudaratnya lebih besar daripada maslahatnya. Sebagaimana tertera dalam Surat Al-Baqarah ayat 219.

Allah SWT berfirman:

۞ يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Akan tetapi, dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir". (QS Al-Baqarah [2]:219)

Lihat halaman berikutnya >>>

Tahap ketiga, lalu ayat turun untuk melarang khamr

Larangan itu pada satu waktu, tapi dibolehkan pada waktu lainnya. Sebagaimana dikisahkan dalam surat An-Nisa ayat 43. Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati sholat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan....". (QS An-Nisa\' [4]:43)

Keempat, barulah khamr diharamkan

Kali ini secara tegas dalam surat Al-Maidah ayat 90, di mana Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung". (QS Al-Maidah [5]:90)

"Diharamkannya khamr secara bertahap itu dapat rasakan begitu indahnya syariat yang Allâh turunkan kepada manusia," jelas Kiai Miftahul Huda.

Lalu apa pelajaran yang dapat kita ambil dari tahapan pengharaman khamr tersebut?

Setidaknya ada dua pelajaran yang dapat dipetik. Pertama, menurut Kiai Miftah, umat Islam bisa mengetahui pentingnya menimbang antara maslahat dan mafsadat di dalam syariat Islam

"Kedua, pentingnya menerapkan fikih dakwah dalam mensyiarkan agama. Di dalam berdakwah perlu melihat sasaran dakwah, lalu materi dakwah yang akan disampaikan, dan metode serta strategi penyampaian. Sehingga dakwah dapat tersampaikan secara maksimal," kata Kiai Miftah.

#khamr #miras #minuman-keras #narkoba

https://khazanah.republika.co.id/berita/shrmoo451/empat-tahap-pengharaman-khamr-dalam-islam