Mahasiswi Tabrak Ibu-Ibu Karena Mabuk, Ini Bahaya Khamr

Mahasiswi Tabrak Ibu-Ibu Karena Mabuk, Ini Bahaya Khamr

Khamr membahayakan diri peminumnya.

(Republika) 06/08/24 07:08 13475375

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahasiswi asal Kabupaten Kampar, Marisa Putri (21 tahun) positif narkoba dan miras menabrak seorang ibu rumah tangga (IRT), Renti Marningsih (46 tahum) hingga wafat di Jalan Nangka Kota Pekanbaru pada Sabtu (3/8/2024) kemarin. Saat menabrak ibu-ibu itu, Marisa juga dalam keadaan mabuk karena pengaruh minuman beralkohol.

Dalam Islam alkohol bisa disebut juga dengan Khamr. Menurut pendapat Jumhur ulama, Khamr ialah semua minuman yang memabukkan. Lalu seperti apa bahaya khamr dalam Islam? Apa hukumnya?

Khamr (sesuatu yang memabukkan) dalam Islam dianggap sangat berbahaya, baik dari segi kesehatan fisik maupun moral. Dalam Alquran dan Hadits, terdapat beberapa ayat dan riwayat yang menjelaskan larangan dan bahaya khamr.

Dalam Surat Al-Baqarah ayat 219, Allah SWT berfirman:

۞ يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Akan tetapi, dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir". (QS Al-Baqarah [2]:219)

Yang dimaksud dengan khamar menurut pendapat jumhur ulama ialah semua minuman yang memabukkan, walaupun terbuat dari bahan apa saja. Jadi minum apa saja yang memabukkan, hukumnya haram, baik sedikit ataupun banyak.

Semua ahli kesehatan sependapat, baik dahulu maupun sekarang, bahwa minum khamar itu banyak sekali bahayanya. Allah tidak akan melarang sesuatu, kalau tidak berbahaya bagi manusia.

Sudah tidak diragukan bahwa minum khamar itu berbahaya bagi kesehatan, akal pikiran dan urat syaraf, serta harta benda dan keluarga. Minum khamar sama dengan menghisap candu, narkotika, dan obat-obatan terlarang (narkoba) yang menimbulkan ketagihan.

Dengan demikian, khamar juga membahayakan dalam pergaulan masyarakat, menimbulkan permusuhan, perkelahian, dan sebagainya. Rumah tangga akan kacau, tetangga tidak aman dan masyarakat akan rusak, karena minum khamar.

Lihat halaman berikutnya >>>

Hadits lain juga menggambarkan khamr sebagai sumber berbagai kejahatan, menunjukkan dampak negatifnya yang luas.

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اِجْتَنِبُواالْخَمْرَفَاِنَّهَامِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ.

Artinya: "Rasulullah SAW bersabda: Jauhilah kalian semua khamar, karena khamar itu kunci segala kejahatan". (HR Hakim)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah mengeluarkan fatwa tentang bahaya khamr sejak 31 tahun lalu. Fatwa MUI ini diputuskan berdasarkan Muzakarah Nasional tentang Alkohol dalam Produk Minuman yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI pada 30 September 1993 di Jakarta.

Dalam fatwa itu, MUI menjelaskan bahwa dampak negatif dari minuman beralkohol lebih besar dari efek positifnya, seperti, misalnya: pengaruh buruk terhadap kesehatan jasmani dan rohani, kriminalitas, kenakalan remaja, ganguan kamtibmas dan ketahanan sosial;

Berdasarkan poin-poin yang disebutkan fatwa itu, MUI pun memutuskan bahwa meminum minuman beralkohol, sedikit atau banyak, hukumnya “haram”. Demikian pula dengan kegiatan memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, membeli dan menikmati hasil/keuntungan dari perdagangan minuman beralkohol.

#khamr #miras #narkoba #larangan-konsumsi-khamr #marisa-putri

https://khazanah.republika.co.id/berita/shrn1u451/mahasiswi-tabrak-ibuibu-karena-mabuk-ini-bahaya-khamr