Komnas HAM Minta Polri Segera Ekshumasi Afif Maulana
Komnas HAM juga meminta agar proses ekshumasi Afif Maulana bisa melibatkan institusi medis forensik yang independen dan kredibel. Halaman all
(Kompas.com) 06/08/24 08:01 13481786
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar kepolisian segera melakukan ekshumasi jenazah Afif Maulana, remaja 13 tahun yang diduga meninggal karena dianiaya polisi.
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, permintaan itu telah dikeluarkan melalui surat rekomendasi kepada Kapolri Jenderan Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Komnas HAM juga telah menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian RI untuk melakukan ekshumasi terhadap jasad Afif Maulana melalui surat nomor 571/PM.00/R/VII/2024," ujar Uli dalam keterangan pers, Selasa (6/8/2024).
Proses ekshumasi diperlukan agar penyebab kematian Afif bisa diketahui secara terang.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta agar proses ekshumasi bisa melibatkan institusi medis forensik yang independen dan kredibel.
Hal ini untuk memastikan hasil ekshumasi nantinya bisa lebih objektif dan bertanggungjawab.
"Langkah ini kami anggap penting demi memastikan transparansi dan keadilan dalam penegakan kasus ini," tutur Uli.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sendiri telah bersurat hampir tiga minggu lamanya kepada Kapolri agar proses ekshumasi bisa segera dilakukan.
Namun, Kapolri bergeming dan hingga kini langkah penegakan hukum terkait Afif Maulana dan proses ekshumasi tak kunjung dilakukan.
Terkini, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada 20 saksi dan keluarga korban.
LPSK memberikan perlindungan kepada 7 keluarga Afif yang dinilai menerima ancaman, sedangkan 13 lainnya adalah saksi yang disebut turut mengalami penyiksaan.
Kematian Afif diketahui setelah jasadnya ditemukan di Sungai Kuranji, Kota Padang, pada 9 Juni 2024.
Sebelum tewas, ia berada di jembatan Kuranji yang saat itu diduga sedang terjadi aksi tawuran.
Pihak keluarga menduga kuat bahwa anaknya itu dianiaya oknum polisi yang sedang patroli di area jembatan Kuranji.
Pihak keluarga berpendapat demikian karena melihat adanya kejanggalan dalam penanganan kasus dan banyaknya lebam di tubuh bocah berusia 13 tahun itu.
Namun, pihak Polda Sumbar menyebut Afif tidak tewas dianiaya, tetapi karena jatuh ke sungai dari atas jembatan Kuranji.