OJK Terima 573 Aduan Pelanggaran Perilaku

OJK Terima 573 Aduan Pelanggaran Perilaku "Debt Collector", Pakai Ancaman dan Kata Kasar

Pelanggaran yang paling sering dilakukan adalah penagihan dengan memberikan ancaman dan kata-kata kasar. Halaman all

(Kompas.com) 06/08/24 10:41 13493968

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, terdapat 573 pengaduan berindikasi pelanggaran terhadap pelindungan konsumen terkait perilaku petugas penagihan atau debt collector sampai akhir Juli 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, jumlah tersebut sebenarnya berada dalam tren penurunan.

"Indikasi pelanggaran tersebut terjadi di berbagai industri, memang didominasi oleh sektor fintech (lending). Kemudian angkanya juga muncul di industri pembiayaan dan perbankan," kata dia dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Senin (5/8/2024).

Wanita yang karib disapa Kiki itu bilang, pelanggaran yang paling sering dilakukan adalah penagihan dengan memberikan ancaman dan kata-kata kasar.

Ia memerinci, aduan tertinggi terkait perilaku petugas penagihan berasal dari industri fintech lending sekitar 29.000 pengaduan. Jumlah tersebut diikuti dengan industri pembiayaan sekitar 5.000 pengaduan dan di industri perbankan ada sekitar 4.000 pengaduan.

"OJK terus melakukan penegakan disiplin atas pelanggaran ketentuan yang dilakukan pelaku usaha jasa keuangan terkait hal tersebut," imbuh dia.

Adapun, pelaku usaha jasa keuangan yang memiliki banyak pengaduan serupa akan diperiksa oleh OJK. Pihaknya juga telah memberikan sanksi administratif terkait pelanggaran yang dilakukan terhadap perusahaan terkait.

Namun demikian, Kiki mengingatkan, aturan pelindungan konsumen ini tidak akan melindungi konsumen yang nakal. Untuk itu, baik konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan memiliki hak dan kewajiban yang sama-sama harus dipenuhi.

Sebelumnya, sampai Juni 2024 OJK menemukan sekurang-kurangnya 411 pengaduan berindikasi pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen khususnya terkait perilaku petugas penagihan.

Kiki menuturkan, indikasi pelanggaran terjadi di industri perbankan, perusahaan pembiayaan, dan fintech lending.

"Pelanggaran perilaku petugas penagihan yang paling banyak terjadi berupa penggunaan kata-kata kasar dan penagihan dengan kalimat ancaman," ungkap dia.

#ojk #debt-collector #fintech-lending

https://money.kompas.com/read/2024/08/06/104100526/ojk-terima-573-aduan-pelanggaran-perilaku-debt-collector-pakai-ancaman-dan