KKP Amankan 3 Pelaku Pengeboman Ikan di Banggai Laut
KKP mengamankan tiga pelaku dan satu kapal tanpa nama yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak. Halaman all
(Kompas.com) 06/08/24 16:53 13533653
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan tiga pelaku dan satu kapal tanpa nama yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak destructive fishing di Perairan Pulau Bakakang, Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, penangkapan ini merupakan wujud komitmen tegas KKP dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan.
"Kami berkomitmen untuk memulihkan kesehatan laut melalui 5 program implementasi ekonomi biru yang digaungkan Menteri Kelautan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Untuk itu, pengawasan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil akan semakin diperketat guna menjaga sumber daya kelautan dan perikanan dari para pelaku illegal dan destructive fishing,” kata Ipung dalam keterangan tertulis, Selasa (6/8/2024).
Humas Polres Sumbawa Sat Polairud Polres Sumbawa menangkap empat nelayan pelaku illegal fishing di wilayah Sumbawa. Polisi juga mengamankan barang bukti bom ikan dan alat-alat lainnya.Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan mengatakan, pengamanan tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat kepada Pengawas Perikanan Wilayah Kerja PSDKP Banggai Laut tentang adanya aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan.
"Informasi yang disampaikan yaitu ciri-ciri kapal target, lokasi kejadian, dan jumlah awak kapal," kata Bitung.
Bitung mengungkapkan, setelah menerima informasi tersebut, Tim Patroli bergerak menuju lokasi kejadian di Perairan Pulau Bakakang dengan menggunakan speedboat taxi.
Setibanya di lokasi, Tim Patroli melakukan pengintaian untuk mencari kapal target yang selanjutnya dilakukan penindakan dan pemeriksaan.
SHUTTERSTOCK/WATCHARES HANSAWEK Ilustrasi perikanan, industri perikanan."Dari hasil pemeriksaan terdapat awak kapal berjumlah tiga orang, yaitu LI (38), A (17), dan A (9) yang berasal dari Desa Tinakin Darat, Kec. Banggai, Kab. Banggai Laut. Satu orang anak di bawah umur kemudian dipulangkan kediamannya," ujarnya
Bitung menyatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, petugas mengawankan sejumlah barang bukti seperti satu unit kapal Tanpa Nama, satu unit mesin kapal, dan satu unit kompresor.
Kemudian, satu rol selang kompresor, satu unit bunre/serok ikan, tiga botol bahan peledak, satu rol kabel hitam-merah, satu pasang fins (sepatu katak), satu buah masker selam, tujuh buah baterai besar merek Panasonic, dua buah dopis 23 kilogram ikan kembung.
Ia menyebut, para pelaku diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan bahan peledak, diduga telah melanggar Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 45 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP.