Disdik: Kepsek dan 12 Guru SMPN 19 Dapat Sanksi karena Terlibat Kasus Cuci Rapor di Depok

Disdik: Kepsek dan 12 Guru SMPN 19 Dapat Sanksi karena Terlibat Kasus Cuci Rapor di Depok

Sebanyak 13 guru SMP Negeri 19 Depok diberi sanksi karena diduga bertanggungjawab dalam kasus manipulasi rapor 51 murid sekolah tersebut. Halaman all

(Kompas.com) 06/08/24 17:18 13534029


DEPOK, KOMPAS.com - Sebanyak 12 guru SMP Negeri 19 Depok diberi sanksi karena diduga bertanggungjawab dalam kasus manipulasi rapor 51 murid sekolah tersebut.

"Jadi sembilan guru, satu kepala sekolah, tiga guru honorer, (total) 13 orang (yang kena sanksi)," kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Sutarno saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (5/8/2024).

Ketiga belas orang itu mendapat sanksi berbeda-beda yang diklasifikasikan dalam hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Pemberian sanksi tergantung pada seberapa jauh keterlibatan oknum terkait.

Sebanyak tiga guru honorer yang tidak disebutkan identitasnya bakal diberhentikan.

"Untuk yang tiga guru honorer (disanksi) diberhentikan," ungkap Sutarno.

Pemberhentian tiga guru itu akan ditindaklanjuti langsung oleh Disdik Depok sebab dianggap melanggar kontrak kerja.

"Untuk yang menindaklanjuti pemberhentian (guru honorer) ini adalah Disdik, karena melanggar perjanjian kerja dengan Disdik Depok, dalam hal ini adalah Pemkot Depok," tutur Sutarno.

Selain tiga orang itu, sebanyak sembilan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberi sanksi hukuman berat berupa penurunan jabatan dari statusnya saat ini di PNS selama setahun.

"Ada sembilan PNS yang notabene direkomendasikan untuk diberikan hukuman disiplin PNS dengan kategori berat," ujar Sutarno.

Sutarno mengungkapkan, penurunan jabatan ini telah disesuaikan dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 yang mengkaji tentang ketentuan hukuman disiplin berat PNS.

"Untuk yang berat itu diturunkan jabatannya satu tingkat selama 12 bulan ataupun satu tahun, sebagaimana yang telah diatur oleh PP nomor 94 tahun 2021," jelas Sutarno.

Sementara itu, Kepala SMPN 19 Depok Nenden Eveline Agustina sendiri diberi sanksi hukuman disiplin ringan yakni teguran.

"Dan untuk kepala sekolah diberi hukuman disiplin ringan. Kira-kira seperti itu hukuman ringan di antaranya adalah pemberian teguran dan sebagainya kepada PNS yang tidak menjalankan tugas, sebagaimana yang telah diberikan," jelas Sutarno.

Nantinya, sanksi untuk sembilan PNS dan Nenden itu akan langsung ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Di samping itu, seluruh putusan sanksi ini disebut berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Jadi kami melaksanakan hasil pemeriksaan atau rekomendasi-rekomendasi yang telah diberikan oleh Itjen Kemendikbud," jelas Sutarno.

Sebelumnya, sebanyak 51 calon peserta didik (CPD) di Kota Depok dianulir atau gagal masuk SMA Negeri karena dugaan manipulasi nilai rapor.

Hal ini diketahui berdasarkan adanya temuan ketidaksesuaian nilai di rapor fisik sekolah dengan e-rapor yang dipegang Inspektorat Jenderal (ltjen) Kemdikbudristek.

"Pada saat dilakukan pengecekan oleh Itjen Kemdikbudristek, mereka kan yang punya e-rapor ya. Ternyata, nilainya (di e-rapor) tidak sama dengan nilai yang di-upload dengan buku rapor maupun buku nilai dari sekolah," ucap Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2024).

Puluhan siswa yang dianulir ini berasal dari satu sekolah yang sama yaitu SMPN 19 Depok dan tersebar di delapan SMA Negeri.

"Kemarin di hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) ya kita anulir yang 51 orang ini. Dan 51 CPD tersebar di delapan sekolah di SMA Negeri di Depok," terang Ade.

Terpisah, Kepala SMPN 19 Depok Nenden Eveline Agustina mengakui insiden itu terjadi di sekolahnya.

"Ya ini memang suatu kesalahan dan kami sudah akui. Dan kami sudah ikuti prosesnya," ucap Nenden saat ditemui Kompas.com, Rabu (17/7/2024).

Nenden mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Itjen Kemdikbudristek dan siap menerima konsekuensinya.

Sejauh ini, 51 murid yang dianulir itu dikonfirmasi telah diterima di sekolah swasta yang ada di Kota Depok.

Kejari Depok mulai menyelidiki perkara ini setelah menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Kejari menemukan modus manipulasi rapor dilakukan melalui pengadaan sarana les atau bimbel oleh guru sekolah.

#sekolah-di-depok-dongkrak-rapor-siswa #cuci-rapor #smp-negeri-19-kota-depok-cuci-rapor #cuci-rapor-depok

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/08/06/17180241/disdik-kepsek-dan-12-guru-smpn-19-dapat-sanksi-karena-terlibat-kasus-cuci