Dilarang Jualan Rokok Eceran Dekat Sekolah, Pemilik Warung: Siswa Jarang yang Beli
Meski dekat dengan SMA 2 Kota Bekasi, tetapi siswa jarang membeli rokok di warungnya. Kebanyakan pembelinya adalah pekerja yang melintas. Halaman all
(Kompas.com) 07/08/24 13:56 13654453
BEKASI, KOMPAS.com - Imas (28), pemilik warung kelontong di samping SMAN 2 Kota Bekasi, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, berkeberatan jika rokok tidak boleh dijual dekat lingkungan sekolah.
Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang dan pedagang tidak boleh menjual di kawasan sekolah atau ramai anak.
"Enggak semua yang dekat sekolah selalu membeli rokok. Soalnya ada makanan camilan, bahkan kebutuhan sehari-hari," kata Imas saat ditemui Kompas.com, Rabu (7/8/2024).
Imas menuturkan, meski dekat dengan SMA 2 Kota Bekasi, tetapi siswa jarang membeli rokok di warungnya. Kebanyakan pembelinya adalah pekerja yang melintas.
"Di sini jarang anak sekolah beli, meski dekat SMA 2. Kalau beli juga paling sebatang dua batang, beli eceran. Enggak ada yang beli sebungkus karena pelajar," kata dia.
Hal senada disampaikan Abil (27), pemilik warung madura di dekat SMPN 6 Kota Bekasi, Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi.
"Rata-rata di sini walaupun dekat dengan sekolahan, anak sekolah jarang beli rokok eceran atau bungkus di sini," kata Abil.
Meski begitu, Abil mengakui pernah menjual rokok kepada anak sekolah yang bukan dari SMPN 6 Kota Bekasi. Remaja itu membeli rokok saat sore atau malam hari.
"Semalam paling cuma satu atau dua orang saja kalau anak-anak, belinya bungkus ada, yang eceran juga ada," kata Abil.
Abil juga mempertanyakan, aturan larangan berjualan rokok dekat sekolah, karena menurutnya tidak semua anak merokok.
"Kenapa harus ada aturan seperti itu, kan enggak semua anak yang sekolah ngerokok, nilai negatif dari mana enggak boleh membeli rokok dekat sekolah," kata Abil.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan membangun kesepahaman dengan masyarakat terkait larangan penjualan rokok eceran dan dekat sekolah.
Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad mengingatkan kepada pihak sekolah agar tidak ada pedagang di sekitar lingkungannya yang menjual rokok eceran, radius 200 meter dari sekolah.
Pemkot Bekasi terus berupaya menghindarkan anak-anak dari kecanduan rokok karena dampaknya sangat berbahaya.
#pemerintah-larang-jual-rokok-eceran #rokok-eceran #pemerintah-melarang-penjualan-rokok