12 Guru Disanksi Perkara Cuci Rapor 51 Murid di Depok, Terlibat Langsung Manipulasi Nilai
12 guru yang disanksi perkara 'cuci rapor' 51 murid SMPN 19 Depok merupakan pelaku yang terlibat langsung dalam memanipulasi nilai rap Halaman all
(Kompas.com) 07/08/24 21:01 13688309
DEPOK, KOMPAS.com - Sebanyak 12 guru yang disanksi perkara "cuci rapor" 51 murid SMPN 19 Depok merupakan pelaku yang terlibat langsung dalam memanipulasi nilai rapor.
"(Sebanyak) sembilan PNS diberi hukuman disiplin berat adalah mereka yang langsung terjun sebagai pelaku terkait dengan data manipulasi rapat tersebut, masing-masing punya peran," ucap Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Sutarno kepada Kompas.com, Rabu (7/8/2024).
Penggantian nilai rapor ini juga dilakukan oleh tiga oknum guru honorer.
"Dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbud seperti itu, termasuk juga yang tiga (orang) dari unsur tenaga honorer," kata Sutarno.
"Jadi sebenarnya ada 12 (orang) yang sebagai pelaku langsung manipulasi data rapor tersebut," lanjut dia.
Kedua belas guru ini disebut sebagai guru mata pelajaran yang memang bertanggung jawab dalam penilaian rapor.
Dari hasil pemeriksaan Itjen Kemdikbud terungkap, pemberian nilai rapor selama lima semester tidak sesuai dengan database e-rapor.
"Yang masalah adalah rapor yang digunakan untuk PPDB, yang dibuat berbeda dengan yang ada di database e-rapor gitu," jelas Sutarno.
Namun, karena perbedaan status antara tiga guru honorer dan sembilan guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka ada perbedaan pemberian hukuman.
"Sama (perannya), dengan apa yang dilakukan dengan sembilan PNS, hanya posisi dia sebagai status tenaga kepegawaiannya beda," terang Sutarno.
Sebelumnya, 51 calon peserta didik (CPD) di Kota Depok dianulir atau gagal masuk SMA Negeri karena dugaan manipulasi nilai rapor.
Hal ini diketahui karena ketidaksesuaian nilai di rapor fisik sekolah dengan e-rapor yang dipegang Inspektorat Jenderal (ltjen) Kemdikbudristek.
"Pada saat dilakukan pengecekan oleh Itjen Kemdikbudristek, mereka kan yang punya e-rapor ya. Ternyata, nilainya (di e-rapor) tidak sama dengan nilai yang di-upload dengan buku rapor maupun buku nilai dari sekolah," ucap Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi saat dihubungi.
Puluhan siswa yang dianulir ini berasal dari satu sekolah yang sama yaitu SMPN 19 Depok dan tersebar di delapan SMA Negeri.
Kepala SMPN 19 Depok Nenden Eveline Agustina mengakui insiden itu terjadi di sekolahnya.
"Ya ini memang suatu kesalahan dan kami sudah akui. Dan kami sudah ikuti prosesnya," ucap Nenden saat ditemui Kompas.com, Rabu (17/7/2024).
Nenden mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Itjen Kemdikbudristek dan siap menerima konsekuensinya.
Sejauh ini, 51 murid yang dianulir itu dikonfirmasi telah diterima di sekolah swasta yang ada di Kota Depok.
Kejari Depok mulai menyelidiki perkara ini setelah menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Modus manipulasi rapor ini dilakukan melalui pengadan sarana les atau bimbel yang disediakan guru sekolah.
#manipulasi-nilai-rapor #manipulasi-rapor #sekolah-di-depok-dongkrak-rapor-siswa #smp-negeri-19-kota-depok-cuci-rapor #cuci-rapor-depok