Lukman Eddy Tak Hanya Dilaporkan ke Bareskrim, tapi juga ke Polres Kota Bekasi

Lukman Eddy Tak Hanya Dilaporkan ke Bareskrim, tapi juga ke Polres Kota Bekasi

Menurut Rizki, Pelaporan Lukman Edy dilatarbelakangi pernyataan yang menyinggung tata kelola keuangan partai. Halaman all

(Kompas.com) 07/08/24 20:14 13688319

BEKASI, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kota Bekasi resmi melaporkan eks Sekjen PKB Lukman Edy ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Saya atas nama Rizki Topananda ketua DPC PKB kota Bekasi, datang ke Polres Bekasi Kota melaporkan saudara Muhammad Lukman Edy yang beberapa hari lalu membuat statement yang merugikan bagi kami (PKB)," kata Rizki di Polres Bekasi Kota, Rabu (7/8/2024).

Menurut Rizki, Pelaporan Lukman Edy dilatarbelakangi pernyataan yang menyinggung tata kelola keuangan partai.

"Statement Edy terkait tata kelola keuangan PKB di Bawah kepemimpinan Cak Imin. Perlu saya sampaikan bahwa statement dia itu tidak benar, karena sejauh ini tidak ada permasalahan apapun terkait keuangan di dalam internal PKB," kata Rizki.

Selain itu, Lukman Edy juga menyebut bahwa peran kiai sudah ditiadakan dalam keputusan PKB hari ini. Hal ini dinilai eliru.

"Di PKB hari ini, peran kiai sudah ditiadakan, itu keliru sekali, padahal PKB selalu patuh dan memosisikan kiai sebagai mana kiai diposisikan dengan baik, terutama urusan perjalanan politik ke depan," kata Rizki.

Menurut Rizki, pernyataan tersebut bisa memicu persepsi negatif di masyarakat di tengah tren positif PKB di pusat ataupun Kota Bekasi sendiri.

"Kami dirugikan jika (pernyataan Lukman Edy) itu dianggap benar, tren PKB secara nasional maupun Bekasi sedang positif, ada statement negatif, kalau warga menganggap benar, berarti kita dirugikan karena menjadi bagian hal negatif itu," kata Rizki.

Laporan DPC PKB Kota Bekasi, terdaftar dengan nomer, LP/1385/VIII/2024/SPKT Satreskrim Polres Metropolitan Bekasi kota Polda Metro Jaya.

Sebelumnya diberitakan, DPP PKB mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan eks Sekjen PKB Lukman Edy terkait dugaan pencemaran nama baik.

Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan, laporan ini dilayangkan terkait pernyataan yang disampaikan Lukman Edy di Kantor PBNU beberapa waktu lalu.

"Kami DPP PKB bersama tim kuasa hukum, melaporkan Lukman Edy yang menyebarkan berita yang dikonsumsi oleh publik, yang itu membahayakan sebagai ujaran kebencian atau pencemaran nama baik," kata Cucun usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin sore.

#lukman-edy #lukman-edy-dilaporkan-ke-polres-bekasi

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/08/07/20140301/lukman-eddy-tak-hanya-dilaporkan-ke-bareskrim-tapi-juga-ke-polres-kota