Pemkot Tangsel Bentuk Tim Khusus untuk Awasi Larangan Penjualan Rokok Eceran

Pemkot Tangsel Bentuk Tim Khusus untuk Awasi Larangan Penjualan Rokok Eceran

Larangan tersebut dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 434 ayat (1). Halaman all

(Kompas.com) 08/08/24 10:02 13763280

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) membentuk tim khusus untuk mengawasi pelaksanaan larangan penjualan rokok secara eceran dan di kawasan sekolah atau ramai anak.

Adapun larangan tersebut dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 434 ayat (1).

"Nanti tim khusus ini akan memantau pelaksanaan PP Nomor 28 Tahun 2024," ujar Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, saat dikonfirmasi, Kamis (8/8/2024).

Anggota tim khusus itu terdiri dari perangkat kewilayahan Kota Tangsel, seperti Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pendidikan.

"Timnya sudah dalam proses, koordinatornya asisten satu, kemudian para camat nanti juga dilibatkan karena action-nya di lapangan itu untuk melibatkan perangkat-perangkat kewilayahan kami," kata Benyamin.

Nantinya, tim khusus tersebut akan lebih dulu memberi imbauan agar para pedagang menaati larangan penjualan rokok secara eceran dan bukan di kawasan sekolah atau ramai anak.

Jika masih terdapat pelanggaran, Pemkot Tangsel akan melakukan langkah persuasif dengan memindahkan lokasi dagang para pelanggar.

Sebagaimana bunyi PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 434 ayat (1) huruf e, tidak boleh ada pedagang rokok dengan radius 200 meter dari lokasi pendidikan dan tempat main anak.

"Dua atau tiga kali kami berikan kesempatan. Kalau tidak (patuh), kami ambil langkah-langkah persuasif lainnya dengan memindahkan lokasi tempat perdagangannya," kata Benyamin.

Selain itu, kata Benyamin, pihaknya juga akan mengambil tindakan jika ada pedagang yang menjual minuman keras (miras) di kawasan sekitar sekolah, termasuk peredaran obat-obatan keras.

"Umpamanya ada minuman keras yang dibungkus dalam plastik, itu akan kami antisipasi," jelas Benyamin.

"Itu kan sering menjadi konsumsi anak-anak muda. Kemudian juga obat-obatan keras yang harus didaftarkan, obat-obatan daftar G, itu juga kami antisipasi," sambung dia.

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Tangsel akan membuat aturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran. Saat ini, PP tersebut tengah dikaji oleh Pemkot Tangsel.

Nantinya, aturan turunan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Kesehatan yang sudah ada sebelumnya.

"Kalau Perda Kesehatan kan sudah ada, tapi apakah nanti secara detail ada di situ, nanti akan kami lihat, saya akan pelajari lebih lanjut," kata Benyamin.

Lebih lanjut, Benyamin menyebut dirinya sangat mendukung larangan penjualan rokok secara eceran yang tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Dalam aturan tersebut terdapat larangan penjualan rokok eceran per batang, kecuali rokok elektrik.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pengesahan aturan tersebut akan menguatkan kembali sistem kesehatan di seluruh Indonesia.

"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok," ujar Menkes, dikutip dari laman resmi Kemenkes.

#pelarangan-penjualan-rokok-eceran #pemerintah-larang-jual-rokok-eceran #rokok-eceran

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/08/08/10024001/pemkot-tangsel-bentuk-tim-khusus-untuk-awasi-larangan-penjualan-rokok