Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi Penyaluran Kredit Prajurit TNI
Kejagung menahan MK, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kredit Briguna Bekang Kostrad Cibinong. Halaman all
(Kompas.com) 08/08/24 16:52 13804394
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. W. Indrajit bersama Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer dan Oditur kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Kredit Briguna Bekang Kostrad Cibinong.
Kali ini tersangka yang ditetapkan berinisial MK dan langsung ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.
"Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan oleh penyidik dan pemeriksaan kesehatan selesai dilaksanakan serta mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif penahanan sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (8/8/2024).
Harli mengatakan, MK berperan sebagai Relationship Manager (RM) BRI Cabang Cut Mutia.
Ia bertanggungjawab dalam verifikasi proses pengajuan kredit BRIguna yang diajukan oleh tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong.
Modus yang digunakan yaitu dengan cara mengajukan kredit BRIguna secara fiktif atau memanipulasi data pengajuan kredit sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp 55.000.000.000 (lima puluh lima miliar rupiah).
"Selanjutnya, tersangka MK dilakukan penahanan penyidik selama 20 hari terhitung mulai tanggal 8 Agustus 2024 sampai dengan 27 Agustus 2024 bertempat di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Harli.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan DSH yang merupakan oknum purnawirawan TNI sebagai tersangka dalam kasus ini.
Secara singkat, DSH berperan sebagai juru bayar Bekang Kostrad Cibinong. Dia bekerja sama dengan oknum pegawai BRI, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, untuk mengajukan kredit fiktif di beberapa unit.
Terpisah, Pemimpin BRI Kantor Cabang Cut Meutiah Rio Nugroho mengatakan, kasus dugaan fraud yang ditangani oleh Kejaksaan Agung tersebut merupakan pengungkapan dan pelaporan yang dilakukan oleh BRI.
"Langkah tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja," katanya.
BRI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan apresiasi kepada penegak hukum yang telah bertindak cepat memproses hukum pelaku.