Golkar Resmi Usung Benyamin-Pilar pada Pilkada Tangsel 2024
Keputusan itu diambil setelah adanya pertimbangan yang matang dari para pengurus DPP Partai Golkar. Halaman all
(Kompas.com) 08/08/24 20:48 13826122
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Partai Golkar resmi mengusung Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan sebagai pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Pilkada 2024.
Hal itu diketahui melalui surat rekomendasi yang diberikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
"Penyerahan surat rekomendasi ini menjadi penanda kuatnya dukungan Partai Golkar terhadap pasangan Benyamin-Pilar dalam upaya melanjutkan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Tangsel," ujar Ahmad Doli dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (8/8/2024).
Keputusan itu diambil setelah adanya pertimbangan yang matang dari para pengurus DPP Partai Golkar.
Bahkan, dari rekam jejak dan kapasitasnya, Doli menilai pasangan Benyamin-Pilar mampu memimpin dan membawa perubahan positif bagi Kota Tangsel.
Dengan diusungnya kembali sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel, Doli berharap keduanya dapat melanjutkan program-program pembangunan yang telah berjalan dan memberikan inovasi baru untuk memajukan Kota Tangsel.
Disisi lain, Benyamin Davnie mengungkapkan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kembali oleh Partai Golkar.
"Saya bersama bang Pilar Saga ichsan mengucapkan terima kasih karena telah dipercaya dan diberikan amanat kembali untuk maju dalam Pilkada Tangsel 2024," kata dia.
Sedangkan, Pilar berjanji akan terus menjalin komunikasi dengan partai politik (parpol) lainnya demi memenangkan Pilkada Tangsel 2024.
"Saya bersama Pak Benyamin, kami akan mulai sosialisasi dan turun ke masyarakat," kata dia.
Sebagai informasi, pada Pemilu Legislatif Tangsel 2024, Partai Golkar memperoleh 11 kursi di DPRD Tangsel.
Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, setiap partai politik atau gabungan harus memperoleh 20 persen kursi di DPRD untuk bisa mengusung kandidat.
Selain jumlah kursi, setiap partai ataupun gabungan partai bisa mencalonkan kandidatnya, jika memperoleh 25 persen suara sah pada pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).
Itu artinya, parpol membutuhkan lebih dari 10 kursi untuk bisa mengajukan paslon.
Namun, dengan perolehan Partai Golkar yang mencapai lebih dari 10 kursi, sudah bisa mengusung pasangan bakal calon kepala daerah tanpa harus koalisi.
#golkar #pilkada-tangsel #benyamin-davnie #benyamin-davnie-pilar-saga-ichsan