MK Siap Kebut Sidang Sengketa Ulang Pileg 2024, Kejar Pendaftaran Calon Pilkada

MK Siap Kebut Sidang Sengketa Ulang Pileg 2024, Kejar Pendaftaran Calon Pilkada

MK siap mengebut persidangan sengketa ulang Pileg 2024 guna mengejar jadwal pendaftaran calon kepala daerah yang dibuka serentak pada 27-29 Agustus. Halaman all

(Kompas.com) 09/08/24 10:45 13901747

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) siap mengebut persidangan sengketa ulang Pileg 2024 guna mengejar jadwal pendaftaran calon kepala daerah yang dibuka serentak oleh KPU pada 27-29 Agustus.

Sengketa ulang Pileg harus segera diputus demi memberi kepastian jumlah kursi DPRD yang diperoleh tiap partai, karena itu akan jadi syarat untuk mengusung pasangan calon kepala daerah.

"Itu juga akan dipertimbangkan oleh MK supaya bagaimana secepatnya putusan-putusan yang perkara-perkara yang maju lagi ini bisa disikapi MK juga sebelum tahapan-tahapan itu berkaitan," kata Ketua MK Suhartoyo kepada Kompas.com di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024) pagi.

Namun demikian, ia memastikan proses persidangan tetap dilakukan dengan baik dan setiap gugatan sengketa akan dicermati majelis hakim.

Seandainya ada gugatan yang memang memiliki masalah krusial sehingga harus ditindaklanjuti dengan pemungutan/penghitungan/rekapitulasi suara ulang, MK tak segan untuk melakukannya.

Jika itu terjadi, maka daerah-daerah yang sengketa pilegnya ditolak Mahkamah dianjurkan untuk segera disahkan KPU demi kepastian hukum jelang pendaftaran Pilkada 2024.

Sebagai informasi, juru bicara MK, Fajar Laksono, mengonfirmasi bahwa tidak ada perubahan hukum acara pada sidang sengketa ulang ini.

Itu artinya, sebagaimana sidang sengketa pileg sebelumnya, Mahkamah memiliki waktu paling lambat 30 hari untuk memeriksa dan memutus masing-masing gugatan.

Sehingga, tanpa putusan sela, sengketa-sengketa ulang Pileg 2024 diperkirakan baru diputus MK paling lambat 19 September 2024.

Persidangan akan dimulai pada 9 Agustus 2024 nanti, dibagi ke dalam 3 panel hakim yang masing-masing diketuai oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan mantan Ketua MK Arief Hidayat.

Dikutip dari laman resmi MK, total terdapat 8 gugatan sengketa ulang dari partai politik maupun calon anggota legislatif (caleg).

Tujuh di antaranya menggugat sengketa Pileg DPRD, yakni Partai Golkar di Sumatera Selatan, Riau, dan Jawa Barat; PSI di Papua; PAN di Bengkulu; Nasdem di DKI Jakarta; serta caleg bernama Hendrs R. Abdul di Gorontalo.

Satu gugatan lainnya berkaitan dengan Pileg DPR RI daerah pemilihan (dapil) Banten II, dengan Partai Demokrat selaku pemohon.

Mereka merasa tak puas dengan penyelenggaraan atau hasil pemungutan/penghitungan/rekapitulasi suara ulang yang digelar KPU.

Sebelumnya, pemungutan/penghitungan/rekapitulasi suara ulang itu digelar atas dasar putusan pertama sengketa pileg dari MK pada 6-10 Juni lalu.

Singkatnya, ini merupakan hasil sengketa yang dipersengketakan kembali.

Situasi ini membuat rumit pelaksanaan Pilkada 2024.

Pasalnya, KPU akan membuka pendaftaran serentak pasangan calon kepala daerah pada 27-29 Agustus nanti.

Pada waktu itu, hasil Pileg DPRD pada masing-masing wilayah seharusnya sudah final dan resmi, karena komposisi kursi dan perolehan suara partai politik di DPRD masing-masing berpengaruh terhadap siapa pasangan calon kepala daerah yang dapat diusung/didaftarkan ke KPU.

Sebelumnya, KPU RI meyakini bahwa keresahan di atas bakal menjadi pertimbangan MK pula dalam memeriksa gugatan sengketa ulang itu.

KPU RI menyebut masih menunggu sikap MK dan menghormati keputusan Mahkamah.

"Kita tidak bisa berandai-andai di Mahkamah Konstitusi-nya, kita lihat saja apakah perkaranya berlanjut atau tidak kan juga sangat menentukan," imbuh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers, Rabu (31/7/2024).

#mahkamah-konstitusi #pilkada-serentak #mk #sengketa-pileg-2024 #pilkada-serentak-2024

https://nasional.kompas.com/read/2024/08/09/10455741/mk-siap-kebut-sidang-sengketa-ulang-pileg-2024-kejar-pendaftaran-calon