Dorong Ekspor Mebel US$ 5 Miliar, HIMKI Rekomendasikan 10 Langkah Berikut

Dorong Ekspor Mebel US$ 5 Miliar, HIMKI Rekomendasikan 10 Langkah Berikut

HIKMI memberikan rekomendasi 10 langkah untuk mengejar target. 

(Kontan) 09/08/24 14:37 13918867

Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) merekomendasikan 10 langkah agar target ekspor senilai US$ 5 Miliar atau setara Rp80 triliun tahun ini bisa tercapai.
Ketua Presidium HIMKI, Abdul Sobur mengatakan nilai ekspor sepanjang Januari–Mei 2024 dibandingkan periode yang sama tahun lalu secara kumulatif memang mengalami penurunan sebesar 5,04%. Meskipun, penurunan ini lebih rendah jika dibandingkan dengan penurunan periode sama tahun lalu.
Meski di 5 bulan pertama tahun ini ada penurunan, Abdul bilang memasuki semester II akan ada kenaikan karena adanya peningkatan permintaan dari banyak negara.
"Dari informasi yang masuk, dimana permintaan dari salah satu tujuan pasar utama kami mulai membaik contohnya dari Benua Amerika termasuk Amerika serikat dan Mexico. Perbaikan ini juga terjadi di beberapa negara Eropa seperti Belanda, Perancis, Jerman, Inggris dan bahkan dari China dan dari beberapa Asia baik dari Timur Tengah maupun dari Asia Tenggara," ungkap Abdul saat dihubungi Kontan, Jumat (09/08).

Misalnya untuk memenuhi kebutuhan kayu, Pemerintah mewajibkan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hutan Tanaman Industri (HTI), dan pengelola Hutan Rakyat untuk menanam pohon jenis kayu perkakas (kayu keras) seperti jati dan mahoni dalam jumlah atau persentase tertentu (1%-5%). Kemudian juga memanfaatkan Hutan Produksi yang terbengkalai agar ditanami kayu perkakas untuk kebutuhan industri mebel dan kerajinan.
Dari sisi kecukupan suplai, dia juga mengatakan pemerintah bisa memperketat kebijakan larangan ekspor kayu log dan rotan, serta mengurangi luas penampang kayu olahan (gergajian) yang dapat diekspor. Sesuai semangat hilirisasi Undang-Undang Industri No 3 pasal 32 tahun 2014.
"Jadi meninjau kembali kebijakan perpanjangan relaksasi ekspor luas penampang kayu (Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor)," katanya.
Pemerintah juga bisa memberi kemudahan impor kayu sebagai bahan baku subtitusi dan/atau yang diminta buyer maupun bahan penolong/penunjang yang tidak dan/atau terbatas diproduksi di dalam negeri dengan membebaskan dari pajak impor.



#industri-mebel #ekspor #himpunan-industri-mebel-dan-kerajinan-indonesia-himki #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #makroekonomi #n-a

https://nasional.kontan.co.id/news/dorong-ekspor-mebel-us-5-miliar-himki-rekomendasikan-10-langkah-berikut