Cegah Kasus Demurrage Impor Beras, Kemenperin Butuh Data Akurat dan Cepat

Cegah Kasus Demurrage Impor Beras, Kemenperin Butuh Data Akurat dan Cepat

Kemenperin menerangkan, data kejelasan atas isi 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp294,5 miliar tersebut diperlukan dan harus disampaikan gamblang. Kementerian... | Halaman Lengkap

(SINDOnews Ekbis) 09/08/24 11:15 13956730

JAKARTA - Kementerian Perindustrian ( Kemenperin ) mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp294,5 miliar berisi beras yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya. Kemenperin menyebut itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di dua pelabuhan tersebut.

Fakta itu diungkapkan Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif yang akhirnya buka suara mengenai 26.415 kontainer impor yang tertahan di pelabuhan. Dari data yang diperoleh ribuan kontainer yang tertahan termasuk di dalamnya adalah berisi beras dan belum diketahui aspek legalitasnya.

"Beras jumlah kontainernya 1.600. Tidak ada, belum ada penjelasan (soal legalitas 1.600 kontainer) berisi beras itu,? kata Febri dikutip, Jumat (9/8/2024).

Febri melanjutkan, data kejelasan atas isi 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp294,5 miliar berisi beras tersebut diperlukan dan harus disampaikan gamblang. Hal ini kata Febri, diperlukan untuk menentukan kebijakan tepat dalam memitigasi kondisi yang sama ke depannya.

"Kebijakan yang tepat itu harus berdasarkan data yang akurat, cepat,? pungkas dia.

Sementara itu Ekonom Konstitusi Defiyan Cori mengamini soal kemungkinan beras ilegal di dalam 1.600 kontainer yang tertahan di pelabuhan. Pasalnya kata dia, jika beras tersebut bukan barang ilegal, maka tidak akan tertahan apalagi sampai terkena demurrage Rp294,5 miliar.

?Jika memang demurrage terkait komoditas beras impor yang dilakukan atas jaminan pemerintah, maka seharusnya denda tidak diberlakukan apalagi alasan bersandar lebih lama di pelabuhan disebabkan oleh hal-hal teknis kepelabuhan,? tegas dia.

?Apabila komoditas beras impor itu merupakan permintaan pemerintah dalam hal ini , maka pemerintah harus menanggung beban denda tersebut supaya tidak menjadi tambahan biaya pembentuk harga pokok penjualan sebagai pembentuk harga beras di dalam negeri yang dibeli masyarakat,? tandasnya.

Sebelumnya dokumen hasil riviu sementara Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri menemukan adanya masalah dalam dokumen impor hingga menyebabkan biaya demurrage atau denda Rp294,5 miliar.

Dalam penjelasannya Tim Riviu menyebutkan bahwa ada masalah dalam dokumen impor yang tidak proper dan komplit sehingga menyebabkan biaya demurrage atau denda beras impor Bapanas-Bulog yang terjadi di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten dan Jatim.

Akibat tidak proper dan komplitnya dokumen impor dan masalah lainya telah menyebabkan biaya demurrage atau denda beras impor Bulog-Bapanas senilai Rp294,5 miliar. Dengan rincian wilayah Sumut sebesar Rp22 miliar, DKI Jakarta Rp94 miliar, dan Jawa Timur Rp177 miliar.
(akr)

#impor #kemenperin #impor-beras #berita-ekonomi

https://ekbis.sindonews.com/read/1432495/34/cegah-kasus-demurrage-impor-beras-kemenperin-butuh-data-akurat-dan-cepat-1723208899