Benarkah Lomba Tujuh Belasan Termasuk Perbuatan Judi?

Benarkah Lomba Tujuh Belasan Termasuk Perbuatan Judi?

Ada empat kriteria dalam perlombaan yang bisa dikategorikan judi.

(Republika) 12/08/24 11:05 14281678

REPUBLIKA.CO.ID, Masyarakat Indonesia mempunyai tradisi untuk menyelenggarakan perlombaan 17 Agustus untuk merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia. Muncul pertanyaan dari umat Islam, apakah perlombaan 17 Agustus termasuk judi atau tidak?

Ustaz Luky Nugroho Lc melalui tayangan video pada laman Rumah Fiqih menjawab pertanyaan tersebut. Dia mengatakan, lomba 17 Agustus termasuk judi atau bukan? Jawabannya secara umum tergantung, bisa termasuk judi tapi bisa juga bukan termasuk judi.

"Sebenarnya ukuran sebuah permainan, game, lomba atau sejenisnya itu termasuk kategori judi atau tidak itu bisa dibedakan dengan mudah," kata Ustaz Luky.

Paling tidak kalau ada empat kriteria dalam perlombaan 17 Agustus yang bisa dikategorikan ke dalam perbuatan judi.

Pertama, minimal ada dua pihak yang bertaruh, baik secara langsung atau tidak. Misalnya, jika bermain bola dan bertaruh, tetapi kita juga yang ikut main bola atau menjadi bagian dari tim sepak bola. Itu namanya bertaruh secara langsung. Hal tersebut bisa jadi termasuk perbuatan judi.

Mengenai yang bertaruh tidak langsung, contohnya dua tim sepak bola bertanding, kita memilih salah satu tim sepak bola dan bertaruh dengan lawan bertaruh. Jika tim yang dipilih menang maka mendapatkan harta hasil taruhan, sebaliknya jika tim yang dipilih kalah maka kehilangan harta taruhan.

Kedua, ada yang dipertaruhkan berupa harta. Harta ini macam-macam bisa uang, jasa, kendaraan dan lain sebagainya. Misalnya bertaruh jasa, kalau tim di Liga Inggris yang didukung menang dan pihak lainnya kalah maka dia harus membersihkan rumah pemenang selama satu pekan. Sebaliknya kalau tim yang kita dukung kalah, maka kita yang akan membersihkan rumah pihak lainnya dalam sepekan. Hal tersebut, ujar dia, termasuk judi

Ketiga, adanya satu konsep atau sistem entah itu permainan, undian atau kocokan untuk menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Sistem itu juga bisa seperti perlombaan dan game. Dalam hal ini yang menjadi titik masalah bukan undian dan untung-untungan, melainkan adanya pemenang dan adanya pihak yang kalah.

Keempat, yang menang berhak mengambil harta yang dipertaruhkan oleh mereka yang kalah. Artinya kalau ada empat hal tersebut dalam sebuah lomba maka suatu perlombaan bisa dikatakan judi.

Ustaz Luky Nugroho Lc mengungkapkan, lalu bagaimana dengan lomba 17 Agustus apakah bisa dikategorikan judi atau bukan judi, jawabannya bisa termasuk perbuatan judi tapi bisa juga tidak termasuk judi.

Kategori judi dan bukan judi..

Dia mengungkapkan, gambaran umumnya dalam lomba 17 Agustus biasanya dana yang digunakan hasil pungutan atau diminta dari warga sebuah RT tertentu. Panitianya berkeliling minta dana untuk perlombaan 17 Agustus.

Anak-anak warga yang membayar pungutan biasanya dijadikan peserta lomba. Karena ini sebuah lomba, maka yang menang lomba akan mendapatkan hadiah yang mana hadiahnya itu 100 persen bisa dipastikan umumnya berasal dari uang yang dipungut dari orang tua mereka. Karena itu, pemenang dapat hadiah dan yang kalah tidak dapat hadiah.

"Jadi kira-kira dalam lomba 17 Agustus itu, ada empat hal yang tadi disebutkan atau tidak, ada yang bertaruh dan berlomba atau tidak?," ujar Ustaz Luky.

Ustaz Luky mengatakan, yang dipertaruhkan harta sekalipun tidak langsung berupa harta tapi itu uang yang digunakan atau yang ditarik dari warga RT tertentu itu yang digunakan untuk membeli hadiah lomba 17 Agustus. Artinya bahwa secara tidak langsung para orang tua mempertaruhkan uangnya untuk anaknya ikut lomba 17 Agustus.

Ada perlombaan atau sistem untuk menentukan siapa yang menang dan kalah. Misalnya lomba makan kerupuk yang kalah didiskualifikasi, dan yang menang melanjutkan lombanya untuk menentukan juara satu, dua dan tiga.

Pihak yang menang berhak mengambil harta yang kalah, sekalipun tidak semua tapi paling tidak dari sini kita bisa lihat bahwa ketika orang tua mereka ini menyerahkan harta dan sumbangan untuk nanti membeli hadiah lomba 17 Agustus, maka ketika anak mereka kalah lomba, mereka tidak dapat apa-apa tapi yang menang mendapatkan harta mereka.

Paling tidak sudah terkumpul empat syarat seuatu permainan atau perlombaan untuk dikategorikan sebuah perjudian. Ini yang ternyata banyak masyarakat belum paham dan menganggapnya bukan sebuah perjudian padahal ternyata sebuah perjudian tapi dilakukan tanpa sadar.

Supaya tak menjadi judi

Ustaz Luky Nugroho Lc mengungkapkan, lantas bagaimana supaya perlombaan 17 Agustus tidak dianggap perjudian. Bisa saja maka hilangkan salah satu syarat permainan atau perlombaan dianggap sebuah judi agar tidak menjadi judi.

Misalkan hilangkan biaya untuk membeli hadiah. Biayanya ini bukan diperoleh dari uang sumbangan atau uang iuran atau uang karang taruna warga setempat. Karena kalau menggunakan uang karang taruna tapi ada anggota keluarga dari karang taruna yang ikut berlomba bisa jadi dikatakan sebuah judi lagi. Karena kalau dia kalah dia tidak dapat apa-apa, tapi kalau dia menang dia mendapatkan hadiah sementara yang lainnya tidak dapat apa-apa.

Kalau tidak ingin dikategorikan sebuah judi maka ada baiknya untuk mencari sponsor bisa dari kelurahan atau RW. Kalau seperti itu baru bisa dikatakan bukan sebuah judi, karena harta yang dipertaruhkan tidak berasal dari mereka yang ikut lomba atau berasal dari orang tua yang anaknya ikut lomba.

#17-agustus #lomba-tujuhbelasan #panjat-pinang #lomba-balap-karung #lomba-tujuh-belasan-termasuk-judi #judi-dan-lomba-17-an #lomba-17-agustus #hadiah-untuk-lomba #lombah-tujuhbelasan-judi #judi-dalam-l

https://khazanah.republika.co.id/berita/si37d3483/benarkah-lomba-tujuh-belasan-termasuk-perbuatan-judi