Besok, Saka Tatal Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu Kasus Kematian Vina “Cirebon”
Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky (Eki) di Cirebon, Jabar, dijadwalkan diperiksa di Bareskrim Polri, Selasa (13/8/2024) Halaman all
(Kompas.com) 12/08/24 11:21 14283198
JAKARTA, KOMPAS.com -Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky (Eki) di Cirebon, Jawa Barat, dijadwalkan menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa (13/8/2024) sebagai saksi dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu yang melibatkan Aep dan Dede.
"Iya (besok Saka diperiksa) di Bareskrim Mabes pukul 10.00 WIB," kata Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialiantini saat dihubungi, Senin (12/8/2024).
Titin menambahkan, pihaknya akan membawa berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama Aep dan Dede, yang relevan dengan pemeriksaan dan persidangan delapan tahun lalu.
"Kita kan hanya saksi diminta keterangan saksi. Jadi kaitannya kan sama Dede sama Aep. Laporan keterangan palsu di bawah sumpah Dede sama Aep. Paling itu sih bawa BAP aja, BAP Dede sama Aep," ujarnya.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim saat ini tengah mendalami dugaan pemberian keterangan palsu oleh Aep dan Dede dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.
Penyelidikan dilakukan setelah para terpidana kasus tersebut, melalui kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Roely Panggabean dan politikus Dede Mulyadi, melaporkan Aep dan Dede dengan tuduhan memberikan keterangan palsu pada Rabu (10/7/2024).
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri.
Kasus pembunuhan Vina dan Eki
Vina dan Eki tewas dibunuh pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Saat itu, kedua korban masih berusia 16 tahun. Vina juga menjadi korban pemerkosaan sebelum dibunuh, dan kematian mereka direkayasa agar terlihat seperti kecelakaan.
Sebelas orang dinyatakan terlibat dalam kasus ini, namun tiga di antaranya masih buron. Dari delapan pelaku yang telah divonis, tujuh adalah orang dewasa yang divonis hukuman seumur hidup atas tuduhan pembunuhan berencana.
Satu pelaku lainnya, Saka Tatal, divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur.
Delapan orang terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina telah divonis Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017.
Pada 21 Mei 2024, salah satu buron kasus pembunuhan Vina dan Eki ditangkap yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong.
Namun, Pegi Setiawan kembali bebas setelah mengajukan sidang praperadilan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah.