Bappebti Bentuk Tim Transisi untuk Peralihan Pengawasan Aset Digital ke OJK
Bappebti terus berkoordinasi dengan OJK dan membentuk tim transisi untuk peralihan pengawasan aset digital termasuk kripto ke OJK. - Halaman all
(InvestorID) 12/08/24 15:21 14308637
JAKARTA, investor.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam transisi peralihan tugas pengaturan dan pengawasan seluruh aset digital, termasuk aset kripto. Hal ini untuk menindaklanjuti Undang-Undang (UU) P2SK tentang Pengaturan dan Pengawasan bagi Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto.
Kepala Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Bappebti Tirta Karma Senjaya menyatakan, saat ini tim dari Bappebti tengah menggodok rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan membentuk tim transisi.
Pembentukan tim transisi tersebut agar proses transisi Bappebti ke OJK berjalan mulus dan tidak ada kekosongan dalam industri kripto.
Dijelaskan Tirta, tim transisi ini yang akan mengatur dan mengawasi terkait dengan industri aset digital sampai benar-benar 100% tugas tersebut bisa dialihkan ke OJK. Supaya nanti per Januari 2025, penerapan regulasinya baik dari administrasi, perizinan, pengawasan dan penindakan akan berjalan lancar.
CEO Indodax, Oscar Darmawan mengatakan, komunikasi antara industri dengan Bappebti dan OJK terjalin sangat baik sehingga tidak ada rasa kebingungan dalam masa transisi ini. Menurut dia, koordinasi saat ini dilakukan dengan Bappebti secara penuh, dan nanti pada 12 Januari akan ada komunikasi dengan regulator baru yakni OJK, serta adanya tim transisi.
“Saya menyambut baik pemerintah yang sudah menyiapkan semuanya dengan sangat baik,” beber Oscar, Senin (12/8/2024).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan, mulai Januari 2025, seluruh aset keuangan digital termasuk kripto akan berada di bawah pertanggungjawaban OJK.
“Dalam UU (P2SK) tersebut di amanatkan bahwa peralihan tugas kewenangan dari otoritas pengatur dan pengawas saat ini yaitu di Kemendag Bappebti akan dilakukan selambatnya dua tahun setelah resmi efektif berlakunya UU P2SK yang diberlakukan pada 12 Januari 2023,” ujar Hasan Fawzi dalam jumpa pers di Pullman Hotel Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #aset-kripto #perdagangan-kripto #transisi-pengawasan-kripto #bappebti #ojk #indodax #berita-ekonomi-terkini