MAKI Bakal Gugat KPK karena SP3 Perkara Surya Darmadi

MAKI Bakal Gugat KPK karena SP3 Perkara Surya Darmadi

MAKI akan menggugat KPK karena menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara suap alih fungsi hutan yang menjerat Surya Darmadi. Halaman all

(Kompas.com) 13/08/24 19:55 14369850

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bakal menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara Surya Darmadi.

Gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan ini dilakukan usai KPK menyetop pengusutan perkara Surya Darmadi dalam kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau.

“MAKI tetap pada posisi menguji SP3 itu untuk gugat praperadilan nantinya, dimana memang KPK punya PR (pekerjaan rumah) banyak,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Kompas.com, Selasa (13/8/2024).

Boyamin pun menyinggung perkara Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi, tersangka dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2010-2012.

Ia bilang, KPK sudah lima tahun tidak bisa menyelesaikan perkara yang diduga merugikan keuangan negara triliunan rupiah tersebut.

“Kasusnya Supian Hadi Bupati Kotawaringin itu sudah hampir 5 tahun, enggak diproses-proses padahal dulu digembar-gemborkan kerugiannya besar triliunan, tapi sampai saat ini kan enggak ada, menurut saya sih memang banyak hal yang perlu dikritisi,” kata Boyamin.

MAKI pun menyentil langkah lembaga antikorupsi itu yang menerbitkan SP3 terhadap Surya Darmadi.

Terlebih, KPK juga sempat memasukan nama Surya Darmadi ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Bahkan, Komisi Antirasuah rebutan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangkap Surya Darmadi saat kembeli ke Indonesia.

Kala itu, Surya Darmadi juga menjadi tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Namun, kini KPK menyatakan kurang bukti untuk memproses hukum konglomerat tersebut.

“Jadi kalau (kurang) alat bukti itu jadi lucu karena dulu KPK sangat ngotot dan bahkan rebutan nangkap di Bandara Soekarno-Hatta,” kata Boyamin.

“Kok tiba-tiba sekarang dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti itu kan menghilangkan accident di Bandara rebutan itu,” ucapnya.

Boyamin menuturkan, Surya Darmadi menjadi tersangka lantaran diduga menyuap Gubernur Riau Annas Maamun.

Sementara, Annas Maamun sendiri telah diproses hukum bahkan sempat mendapatkan grasi berupa pengurangan hukuman dari Presiden RI.

“Proses itu sudah lengkap, sudah sempurna karena Gubernur Annas Maamun kan sudah diproses hukum dan bahkan dapat grasi pengurangan hukuman,” kata Boyamin.

“Berarti kan sudah mengakui bersalah, apalagi perdebatannya? Kan enggak ada, justru KPK aneh dan lucu kalau memberikan SP3,” imbuhnya.

SP3 Nomor B/360/DIK.00/23/06/2024 yang ditujukan kepada Surya Darmadi ini diteken oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu pada 20 Juni 2024.

Dalam surat ini, KPK menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki bukti yang cukup menjerat Surya Darmadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

"Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024 telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti," demikian poin 2 yang tertuang dalam SP3 yang dilihat Kompas.com, Sabtu (10/8/2024).

Dalam perkara ini, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Manajer Legal PT Duta Palma, Suheri Terta lantaran diduga menyuap Gubernur Riau Annas Maamun.

Saat itu hanya Suheri Terta dan Annas Maamun yang diadili dalam perkara suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Sementara itu, Kuasa Hukum Surya Darmadi, Maqdir Ismail menjelaskan, SP3 ini diterbitkan setelah tim hukum mengirimkan surat kepada Ketua KPK Nawawi Pamolango pada 29 Junuari 2024.

Surat permohonan penghentian penyidikan ini dilayangkan setelah adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 345 PK/Pid.Sus/2022 tanggal 3 Agustus 2022 yang membebaskan Suheri Terta.

Dalam putusan yang diketuk pada 3 Agustus 2022, eks Menager Legal PT Duta Palma itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan.

"Artinya terdakwa dianggap tidak terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana di dakwakan, maka secara mutatis mutandis, putusan tersebut juga menyatakan bahwa kawan peserta dari terdakwa Suheri Terta yaitu Surya Darmadi tidak terbukti telah \'melakukan perbuatan pidana bersama-sama dengan terdakwa Suheri Terta sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan," kata Maqdir.

#kasasi-surya-darmadi #surya-darmadi-alih-fungsi-hutan #surya-darmadi-sp3 #sp3-surya-darmadi #kasus-surya-darmadi #surya-darmadi-kpk #kpk-hentikan-kasus-surya-darmadi #alasan-kpk-hentikan-kasus-surya-d

https://nasional.kompas.com/read/2024/08/13/19551111/maki-bakal-gugat-kpk-karena-sp3-perkara-surya-darmadi