PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Pakar: Seluruh Wilayah sedang Dipermainkan Demokrasinya

PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Pakar: Seluruh Wilayah sedang Dipermainkan Demokrasinya

Putusan PTUN mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman dianggap menjadi wujud upaya kelompok tertentu melanggengkan kekuasaan. Halaman all

(Kompas.com) 13/08/24 21:30 14376301

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dianggap sebagai pertanda ada pihak-pihak tertentu yang mempermainkan proses demokrasi demi kepentingan kelompok

"Keanehan baru yang meyakinkan kita bahwa seluruh wilayah sedang dipermainkan demokrasinya dari hulu ke hilir, termasuk yang ada di MK," kata pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, dalam keterangan tertulis saat dihubungi pada Selasa (13/8/2024).

Feri menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan itu.

Feri mengatakan, pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK berdasarkan amanat dari Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Hal itu juga terkait sanksi pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Putusan MK.


"Lalu, ada intervensi melalui putusan peradilan Tata Usaha Negara dengan upaya mengembalikan marwah Anwar Usman dan menggagalkan proses pencalonan Suhartoyo menjadi ketua," ujar Feri.

Kejanggalan lain dalam putusan PTUN, menurut Feri, adalah meski amar putusan PTUN Jakartaa quo membatalkan Putusan MK tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai pimpinan, tetapi di sisi lain, putusan itu tidak mengabulkan Anwar Usman untuk kembali menjabat sebagai Ketua MK.

"Di sisi yang lain, putusan ini juga mengatakan tidak mengabulkan upaya mengembalikan posisi ketua dari Anwar Usman. Jadi Anwar Usman dikembalikan posisinya, marwahnya menggagalkan Suhartoyo, tetapi dia tidak boleh juga kembali menjadi Ketua," papar Feri.

"Demi kepentingan-kepentingan kelompok tertentu dalam pelanggengan kekuasaan, yang membuat kita geleng-geleng kepala karena ini semua tidak masuk akal," sambung Feri.

Sebelumnya diberitakan, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 dibatalkan.

Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Dalam amar putusan dijelaskan bahwa PTUN hanya mengabulkan sebagian guatan yang dilayangkan oleh Anwar Usman.

Dalam putusannya, PTUN Jakarta juga memerintahkan MK sebagai pihak termohon untuk segera mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo.

Selain itu, PTUN Jakarta juga mengabulkan permohonan Anwar Usman yang meminta harkat dan martabatnya sebagai salah satu Hakim Konstitusi dipulihkan.

Meski begitu, PTUN Jakarta menolak permohonan Anwar Usman yang meminta untuk dijadikan Ketua MK 2023-2028 seperti sebelumnya.

#mahkamah-konstitusi #ptun-jakarta #feri-amsari #anwar-usman-gugat-ketua-mk-ke-ptun #anwar-usman-gugat-suhartoyo

https://nasional.kompas.com/read/2024/08/13/21301141/ptun-kabulkan-gugatan-anwar-usman-pakar-seluruh-wilayah-sedang-dipermainkan