Putusan PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman Dianggap Janggal
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai putusan MKMK terkait sanksi etik Anwar Usman sudah final dan mengikat melalui putusan MK. Halaman all
(Kompas.com) 13/08/24 21:24 14376302
JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mangabulkan gugatan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dianggap janggal.
Putusan PTUN Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, menyatakan membatalkan keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai MK masa jabatan 2023-2028.
"Putusan ini semakin aneh karena ini kan problematika etik yang diselesaikan di wilayah internal MK dan sudah diputuskan," kata pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, dalam keterangan tertulis seperti dikutip pada Selasa (13/8/2024).
Feri mengatakan, pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK berdasarkan amanat dari Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Hal itu juga terkait sanksi pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Putusan MK.
"Lalu, ada intervensi melalui putusan peradilan Tata Usaha Negara dengan upaya mengembalikan marwah Anwar Usman dan menggagalkan proses pencalonan Suhartoyo menjadi ketua," ujar Feri.
Kejanggalan lain dalam putusan PTUN, menurut Feri, adalah meski amar putusan PTUN Jakarta a quo membatalkan Putusan MK tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai pimpinan, tetapi di sisi lain, putusan itu tidak mengabulkan Anwar Usman untuk kembali menjabat sebagai Ketua MK.
"Di sisi yang lain, putusan ini juga mengatakan tidak mengabulkan upaya mengembalikan posisi ketua dari Anwar Usman. Jadi Anwar Usman dikembalikan posisinya, marwahnya menggagalkan Suhartoyo, tetapi dia tidak boleh juga kembali menjadi Ketua," papar Feri.
Sebelumnya diberitakan, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 dibatalkan.
Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Dalam amar putusan dijelaskan bahwa PTUN hanya mengabulkan sebagian guatan yang dilayangkan oleh Anwar Usman.
Dalam putusannya, PTUN Jakarta juga memerintahkan MK sebagai pihak termohon untuk segera mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo.
Selain itu, PTUN Jakarta juga mengabulkan permohonan Anwar Usman yang meminta harkat dan martabatnya sebagai salah satu Hakim Konstitusi dipulihkan.
Meski begitu, PTUN Jakarta menolak permohonan Anwar Usman yang meminta untuk dijadikan Ketua MK 2023-2028 seperti sebelumnya.
#mahkamah-konstitusi #ptun-jakarta #suhartoyo #anwar-usman-gugat-ketua-mk-ke-ptun #anwar-usman-gugat-suhartoyo